Tanggamus | menyikapi dugaan pelecehan terhadap media Online, yang dilontarkan Kepala Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus menuai tangapan dan kecaman dari beberapa Organisasi Media di-Tanggamus.
Ketua DPD Komite Wartawan Indonesia (KWI) Tanggamus, Parta Irawan sangat menyayangkan ucapan konyol oknum kepala pekon sukaraja tersebut.
Terkait: Organisasi Media Tanggamus Kecam Ucapan Kakon Sukaraja Yang Melecehkan Media Online
Menurut Parta Irawan, kebebasan pers adalah hak konstitusional, karena secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan Pemerintahan (Pekon) yang cerdas, bijaksana dan bersih, karenanya dia sangat menyesalkan ucapan yang diduga pelecehan terhadap media online.
“Ketua (DPD KWI) Kabupaten Tanggamus menambahkan, ucapan Oknum Kepala Pekon,” Pekon Suka Raja terhadap wartawan atau Media Online yang mengarah pada perbuatan pelecehan profesi wartawan, sangatlah tidak pantas. Itu sebabnya, Ia menyayangkan ucapan Oknum Kakon tersebut.
“Kalau benar Oknum Kepala Pekon telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, tentu sangat kita sayangkan. Ini perlu ada klarifikasi. Selayaknya seorang pimpinan, Kepala Pekon tidak pantas bersikap demikian, karena setiap ucapannya jadi pijakan dan contoh
“Melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan tentu sebuah sikap tidak terpuji. Saya juga berharap terhadap wartawan untuk lebih berhati-hati dalam bertugas. Kenapa ada pelecehan, perlu juga ditelusuri. “ujar Ketua KWI Kabupaten Tanggamus Minggu 31/5/2020, dikutip dari
Ketua DPD KWI Tanggamus menegaskan, Meski begitu, pelecehan terhadap profesi wartawan atau Media Online, bisa terancam pidana.”Tentu bisa, karena profesi wartawan dilindungi UU Pers, “tegasnya. | Khoiri