Bandar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H/ 2016 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (06/06/2016).
Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H/ 2016 M, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran No. 045.2/1091/12/2016 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2016 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan.
“Para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana diruang kerjanya.
Untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu, hari kerja setelah bulan Ramadhan 1437 H kembali mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menghimbau agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan pengaturan intern di Lingkungan Satuan Kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Gubernur Lampung berharap selama puasa pada bulan Ramadhan 1437H/2016 M, SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelas Kabag Humas Heriyansyah.
Heri juga menambahkan selama bulan puasa pada Bulan Ramadhan 1437 H/ 2016 M kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan. | red.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport