[espro-slider id=19783]
Metro | Untuk memperkuat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Amir penjaga sekolah TK Pertiwi Teladan (PT) terhadap anak di bawah umur yakni siswi bernama ‘M’ usia 5 tahun, Kelas 0 (Nol) Kecil salah satu sekolah TK (Taman Kanak-kanak) PT, penyidik Polres Kota Metro, menggelar rekontruksi kejadian di sekolah TK PT Kota Metro, kamis (16/62016).
Terkait : AKHIRNYA PENCABUL SISWI TK PERTIWI METRO DITAHAN, TERANCAM KURUNGAN 15 TAHUN PENJARA
Dalam gelar rekontruksi tersebut tersangka Amir dihadirkan dengan didampingi penasehat hukumnya dan untuk korban sendiri diganti dengan boneka serta untuk saksi saksi digantikan oleh peran pengganti.
Rekontruksi yang melakukan kurang lebih 27 adegan tersebut sedikit ada perdebatan, pasalnya tersangka Amir tidak mau atau menolak melakukan apa yang telah tertulis dalam BAP dengan alasan tersangka tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, sehingga penyidik melakukan rekontruksi dengan menggantikan tersangka dengan peran pengganti termasuk juga dengan saksi yakni Azis yang juga menolak untuk melakukan adegan tersebut.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Yohanis mengatakan rekontruksi ini digelar guna melengkapi berkas perkara termasuk menentukan perkara tersebut ada peristiwa pidananya atau tidak, apabila ada akan ditingkatkan ke penyidikan dengan alat bukti yang ada.
Terkait dengan penolakan tersangka untuk melakukan adegan rekontruksi tersebut, lebih lanjut dijelaskan Yohanis, itu merupakan Hak tersangka untuk menolak, termasuk para saksi yang menolak.
“Pada prinsipnya rekontruksi tetap kami gelar,dengan melakukan 27 adegan, kami tidak mengejar pengakuan tetapi mencari alat bukti, guna melihat peristiwa pidananya, adapun kalau tersangka menolak itu hak tersangka untuk menolak atau mengikuti keinginan dia dan kami gunakan peran pengganti untuk melakukan adegan rekontruksi tersebut, dengan tersangka menyaksikannya, sedang alat bukti yang ada nanti akan disampaikan di pengadilan” ujar Yohanis.
Sementara itu penasehat hukum tersangka Hadri Abunawar menjelaskan tentang penolakan tersangka untuk tidak melakukan adegan rekontruksi tersebut, dimana itu merupakan hak tersangka untuk menolak dan tidak bisa dipaksakan.
“Berhubung tersangka tidak mau melakukan adegan rekontruksi tersebut, maka apa yang dilakukan pihak penyidik kepolisian itu merupakan versi pemeriksaan kepolisian, sedang apakah tersangka membenarkan atau tidak adegan tersebut, pada nyatanya tersangka tidak mau melakukan adegannya, dan kami sebagai penasehat hukum kita ikuti saja aparat penyidik maupun penuntut umum untuk sematang matangnya, mematangkan proses hukum ini,” pungkas Hadri Abunawar.
Iwan Dikenal Sebagai Profesor Knalpot
Dilihat: 1,198 LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Banyaknya klub atau para pecinta motor di Bandar Lampung dari segala jenis dan merk, bahkan yang hobi memodifikasi motor kesayangannya, sudah barang tentu salah satunya juga memodifikasi knalpot atau bobok knalpot, agar tarikan motor lebih ringan dan suara knalpot motor lebih bulat didengar. Bobok knalpot bagi sebagian pecinta modifikasi…
Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin Jaring Aspirasi di Kota Metro
Dilihat: 477 Metro – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin menggelar Reses tahap 1 tahun anggaran 2024, di kota Metro, pada Rabu (24/1/ 2024). Dalam reses tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin banyak masukan aspirasi dari masyarakat. BACA: Kapolda Lampung Tampung Aspirasi WargaMernyikapi aspirasi tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi…
Selengkapnya “Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin Jaring Aspirasi di Kota Metro” »
Asik Gunakan Sabu, HA Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lamtim
Dilihat: 672 LAMPUNG7COM | Seorang warga tidak berkutik, ketika diringkus dan dibawa petugas kepolisian, karena terlibat dalam kasus Narkotika. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Senin (25/7), menerangkan bahwa inisial pelaku adalah HA (41) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. BACA: Mudik Cuaca Panas, Polisi dan Pemangku Kepentingan Bagikan…
Selengkapnya “Asik Gunakan Sabu, HA Ditangkap Satuan Narkoba Polres Lamtim” »
Yundri Syahputra, Sosok Tepat untuk Membangun Desa Sedampah Indah
Dilihat: 796 LAMPUNG7COM | Pemilihan Peratin di Bumi Beguai Jejama, Lampung Barat (Lambar) yang akan di gelar serentak pada 23 Februari mendatang akan menjadi ajang perubahan menuju Lambar yang lebih baik dan Pekon yang lebih sejahtera. Sehingga dalam Pemilihan Peratin yang sudah tidak lama lagi ini, Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus telah berpesan kepada…
Selengkapnya “Yundri Syahputra, Sosok Tepat untuk Membangun Desa Sedampah Indah” »
Kapolsek Ciwaru Hadiri Penetapan RAPBDes TA 2023 Menjadi APBDes TA 2023 Desa Karangkancana
Dilihat: 269 LAMPUNG7COM – KUNINGAN | Polres Kuningan Polda Jabar, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Ciwaru AKP Riffianto beserta anggotanya, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, pukul 08.00 Wib.Telah Dilaksanakan Kegiatan Sidang Paripurna Penetapan RAPBDes Menjadi APBDes Tahun Anggaran 2023, kata AKBP Dhany Aryanda. [sc name=”bacajuga” ][/sc] BACA: Benarkah Alien Ada?…
Dihadang Begal, Suami Istri Lari Selamatkan Diri dan Cebur ke Sungai
Dilihat: 869 LAMPUNG7COM | Pasangan suami istri di Kota Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban tindak kejahatan pembegalan bersenjata api (senpi) oleh sekelompok pria tidak dikenal. Korban pembegalan tersebut berinisial HS (32) dan istrinya A mereka warga Talang Gepuh, Perumahan Grand Citra Mandiri 2, Kecamatan Gandus, Palembang. Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan di…
Selengkapnya “Dihadang Begal, Suami Istri Lari Selamatkan Diri dan Cebur ke Sungai” »