LAMPUNG7NEWS
Sukadana | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali sambangi Pemda Lampung Timur. Kedatangan Kejati kali ini untuk melakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan. Penyidikan tersebut berlangsung di gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur, Selasa (18/06/2019).
Pemeriksaan oleh Kejati Lampung terkait dengan dua kendaraan dinas mewah jenis Toyota Land Clauser dan Toyota Harier ini juga di hadiri oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Tim Penyidikan Kejati Lampung Andrie mengatakan, bahwa proses penyidikan terhadap dua jenis Randis milik Mantan Bupati Lamtim dan Wakil Bupati Lamtim dalam proses penambahan alat bukti.
“Kami bersama KPK melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua kendaraan dinas ini, dan pemeriksaan kali ini untuk penambahan alat bukti,”singkatnya.
Di ketahui, dua kendaraan dinas mewah tersebut menelan anggaran hingga milyaran rupiah, dengan nilai sebesar Rp 2,6 Milyar.
Pemeriksaan dua Randis ini juga pernah di lakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 24 Oktober 2018 (tahun lalu)
Pada saat itu, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung Firdaus mengatakan, dua kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lamtim yang menelan anggaran milyaran rupiah ini dilakukan cek fisik lapangan untuk pengumpulan data lebih lanjut.
“Pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati ini tahun 2016, dengan nilai anggaran Rp 2,6 Milyar, sementara ini kami hanya sebatas uji fisik di lapangan, apa yang sesuai dengan kontrak, spesifikasinya (yang di periksa) seperti model (kendaraan) dan lain-lainnya,”jelas Firdaus.
Bahkan Ia menuturkan, Pihak Kejati sendiri sudah mengantongi nama tersangka di balik pengadaan dua kendaraan dinas tersebut. Namun sayangnya, saat di konfirmasi lebih jauh, pihak Kejati sendiri masih merahasiakan nama tersangkanya.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan fisik bersama BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI dan tim ahli otomotif. Sedangkan untuk penetapan tersangka, saya tidak bisa menceritakannya karena bukan wewenang saya, tapi yang jelas kalau sudah memasuki masa penyidikan pasti sudah ada tersangkanya,”ucapnya.
Pada waktu bersamaan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur Indra Duki mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persoalan pengadaan Randis tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai kepala BPKAD Lamtim.
“Pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim ini dilakukan tahun 2016, pada saat itu kepala BPKAD Lamtim adalah pak Mustakim (saat ini kepala BAPENDA Lamtim), jadi saya tidak tahu urusan ini karena saya juga baru menjabat sebagai kepala BPKAD,” tegasnya. | Ruli