Lampung7news – Mesuji | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji TA 2019, Selasa, 7 Juli 2020, bertempat di Aula Sidang Paripurna Gedung DPRD Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamata Mesuji.
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Mesuji Elfianah yang dalam pengantarnya menyatakan bahwa inti rapat paripurna untuk meyampaikan sikap dan pandangan fraksi sesuai fungsi pengawasan yang melekat padanya.
“DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan atas peraturan daerah, peraturan perundang undangan lainya, peraturan kepala daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Mesuji dalam pengantarnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Drs Hamdani, menyatakan bahwa pelaksanaanya APBD 2019 oleh Pemkab Mesuji mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Ia memastikan Pemkab Mesuji (eksekutif) telah melakukan seluruh kegiatan sesuai manajemen keuangan daerah seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Itu mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan,” ucap Hamdani.
Sidang dimulai pada pukul 13:45 WIB dihadiri oleh Wakil ketua 1 Yuliani Rahmi Safitri, Wakil ketua 2 Bob Nasution dan seluruh anggota fraksi, serta beberapa pejabat tinggi organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji. | adv