LAMPUNG7NEWS
Tanggamus | Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyyah 2, Pangkul, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung diduga telah melakukan pungutan terhadap murid sebesar Rp. 10.000,- ketika pembagian Rapor (20/6/2019).
Salah satu wali murid melapor kepada lampung7news.com yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan anaknya ketika pembagian rapor diminta dana sebesar Rp. 10.000,-, untuk kegunaan yang belum diketahui.
“Saya sebagai wali murid sangat menyayangkan dan miris sekali saya mendengarnya, jadi saya selaku wali murid terpaksa untuk membayar pungutan dana Rp. 10.000,- yang diminta oleh dewan guru, atas nama guru Miyoto,” ungkap wali murid tersebut. (18/7/2019).
Keesokan harinya lampung7news.com mencoba meng-konfirmasi ke pihak sekolah melalui dewan guru atas nama Miyoto. Pungutan Rp 10.000,- itu dibenarkannya serta di akuinya, dan dalih dewan guru tersebut untuk infaq.
“Harapan saya sebagai wali murid, tolong dibenahi dan ditindak lanjuti oleh instansi yang terkait, itu sudah jelas di dalam aturan UUD, permendikbud No. 75, tahun 2016. Dan PP (Peraturan Presiden) No. 87, Tahun 2016, itulah aturan-aturan yang sudah di tentukan,” imbuhnya. | Zul/Khoiri