LAMPUNG7NEWS
Lampung timur | Polres Lampung Timur melalui Polsek Batanghari Nuban berhasil melakukan penangkapan pada pelaku Curas (Curian dengan keras) yakni Yaser Wandes bin Herman (31) swasta warga kelurahan Yukum Jaya kecamatan Termanggi Besar Kabupaten Lamteng, minggu sore (24/7/2016).
Menurut keterangan Kanitres brigpol Dedi kurniawan mengatakan kronologis kejadian pelaku curas dengan modus mencabut kontak motor saat kendaraan lagi berjalan yang terjadi pada hari minggu tgl 24 juli 2016 sekitar jam 14.30 wib di jalan raya Desa Gedung Dalam kecamatan Batanghari Nuban, dengan korban Liana Sari binti Muhtar Rajo ( 34) wiraswasta, warga desa Terbanggi Besar dsn.1 rt 004 rw 001 kecamtan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
“Saat itu korban hendak pulang bekerja dari Humas Jaya Lamteng menuju Terbanggi Marga kecamatan Sukadana Lamtim pada saat korban melintas di jalan raya desa gedung dalam korban secara tiba tiba dipepet oleh 2 orang yg mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam lalu kemudian pelaku langsung mencabut kunci kontak motor yang sedang berjalan, membuat korban terjatuh selanjutnya pelaku langsung menodong korban menggunakan senpi sehingga pelaku berhasil dengan mulus membawa kabur motor korban ke arah Sukadana,”ucap Dedi.
Kemudian anggota polsek Batanghari Nuban dan diback up oleh anggota polsek Bumi Agung melakukan pengejaran terhadap pelaku Curas tersebut yang melarikan diri kearah sukadana, akhirnya kira-kira jam 16.10 wib pelaku berhasil di ringkus.
“Pada saat pelaku melarikan diri kearah Sukadana, pas sampai di perempatan Desa Nyampir, naasnya pelaku yang menggunakan sepeda motor beat warna merah BE 4404 HP milik korban terjatuh, dan pelaku berusaha melarikan diri ke arah perkebunan yang berada di belakang rumah warga, melihat kejadian itu warga setempat ikut membatu melakukan pengejaran, karena pelaku panik jadi sempat membuang tembakan keatas dengan senpi rakitannya, kemudian kamipun memberikan tembakan peringatan kepada pelaku, namun tidak diindahkan pelaku sehingga anggota melakukan tindak tegas dengan melumpuhkan dan diberi hadiah timah panas sebanyak dua kali pada kaki sebelah kanan pelaku, ahirnya pelaku berhasil diringkus dan kemudian dilarikan ke rumah sakit Sukadana guna mendapat perawatan,” ungkap Dedi.
Lebih lanjut dijelaskan Dedi akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna merah 110 cc th 2011 nopol BE 4404HP an Liana Sari, kerugian korban di perkirakan sebesar 10.000.000(sepuluh juta rupiah).
Riswan | L7News