Tanggamus | Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Aripin, Pj. Kepala Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus sedang dalam proses pemanggilan serta melengkapi data dan laporan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada senin mendatang.
Hal tersebut dikatakan Gustam Apriansyah selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, mengatakan telah memanggil Aripin Pj. Kakon Way Kerap terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diperuntukan pembangunan Gedung Sekolah PAUD. 28/7/2020.
Gustam mengatakan, kalau benar ditemukan adanya kejanggalan dan penyelewengan akan ditindak serta melihat proses dan faktanya.
“Jika benar ditemukan ada kejanggalan dan penyelewengan dalam pembangunan gedung sekolah PAUD tersebut, akan kami tindak. Namun tetap kita melihat proses dan faktanya dulu,” jelasnya.
Mengenai pekerja harian dari pagu anggaran yang dikeluarkan untuk upah adalah 30%, tapi apabila tidak mencapai 30% untuk upah, artinya sudah menyalahi aturan yang merugikan keuangan negara, katanya lagi.
“Ya kita lihat aja nanti proses dan faktanya, kalau memang betul ada indikasi yang merugikan negara, segera akan kita tindak,” tegasnya. | Khoiri/Zul