LAMPUNG7NEWS
TELUKPANDAN | Pihak menejemen Pantai Sari Ringgung yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran mengklarifikasi dengan beredarnya kabar ada penyegelan dari pihak Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (06/08).
Hal ini dikemukakan Direktur Utama Pantai Sari Ringgung, Andri Surya Praja saat menghubungi www. Lampung7news.com. Menurutnya, yang disegel oleh KPK bukan Pantai Sari Ringgung, melainkan dermaga Pantai Marita dan Tegal Mas yang letaknya berdekatan.
“Kebetulan letak keduanya yang disegel KPK berdekatan dengan Pantai Sari Ringgung dan memiliki menejemen terpisah. Jadi harus diingat yang disegel KPK bukan Pantai Sari Ringgung,” ujar Andri.
Masih sambung Andri, hal ini perlu di klarifikasi, sebab akan berdampak pada Pantai Sari Ringgung. “Ada sekitar dua ratus kepala keluarga yang berasal dari empat desa sekitar Pantai Sari Ringgung yang menopang kehidupannya di pantai ini,” jelas Direktur Utama Pantai Sari Ringgung ini.
Andri juga menjelaskan, Pantai Sari Ringgung tetap beroperasi seperti biasa dan untuk para pengunjung tidak perlu risau dengan beredarnya informasi ini.
“Saya tegaskan, Pantai Sari Ringgung tetap beroperasi seperti biasa melayani para wisatawan yang hendak menikmati indahnya pantai,” pungkasnya. | Hendri