Semaka | Pekon Kanoman yang masuk di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung dalam pemanfaatan dana desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2018, berdasarkan UUD No. 23 tahun 2004 jo. UUD 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UUD NO 6 Tahun 2004 tentang pedesaan, Pekon Kanoman mendirikan BUMDes dalam usaha penggemukan sapi yang di kelola oleh sebagian warga Pekon Kanoman, Kamis (27/8/20)
Tapi bagaimana jika di dalam pengelolaan dana BUMDes tidak ada ketransparan baik dari ketua maupun anggota. Hal ini yang terjadi di Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka.
Laimin, selaku ketua kelompok Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di duga sengaja menutupi dana sebesar 150 juta yang di cairakan dalam satu tahap pada tahun 2018, dana tersebut semuanya mutlak untuk di gunakan dalam usaha penggemukan sapi, dan di belikan sapi diperkirakan sejumlah 8 ekor.
Menurut nara sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa dana sebesar 150 juta tersebut telah di belikan sapi sebanyak 8 ekor dan sebagian sapi telah di jual dengan harapan mendapat keutungan, tapi sangat di sayangkan karena anggota BUMDes maupun masyarakat tidak tahu keuntungan dan kejelasan yang konkrit terkait perkembangan dana BUMDes selanjutnya.
Begitu juga informasi dari masyarakat yang kami temui di Pekon Kanoman, mengatakan mereka tidak mengetahui perkembangan dana BUMDes sampai saat ini apalagi laba dari penggemukan sapi tersebut, karena selama BUMDes berdiri di Pekon Kanoman pengurus BUMDes tidak pernah ada koordinasi sekalipun cuman pembentukan awal saja kami di undang.
Bahkan warga yang mengadu (mengurus ternak) dalam penggemukan selama lebih kurang selama 6 bulan, cuman di kasih 1,4 juta sangat tidak sesuai dan berimbang selama mereka mengurus sapi tersebut sampai gemuk dan layak untuk di jual kembali.
Laimin saat di temui di kediamannya mengatakan, bahwa kalau dana tersebut telah di belikan sapi sebanyak delapan ekor senilai 150 juta dan sapi tersebut sudah di jual kembali 3 ekor dan di beli oleh orang dari Suoh sebesar 61 juta dan 1 ekor lagi di jual di Pekon Dadisari 1 ekor senilai 21 juta di jual dalam dua tahap dan semua atas persetujuan Edi Irawan selaku Sekdes Pekon Kanoman. Sekarang di belanjakan lagi delapan ekor sapi sebanyak delapan ekor dengan harga per ekor 13,5 juta besar kecil sapi sama saja harganya.
Lanjut laimin, ia merasa ditipu oleh aparatur pekon dalam pembentukan Ketua BUMDes, karena dia tidak mengetahui kalau mau di bikin Ketua BUMDes. Bahkan dia juga mengakui bahwa Ketua BUMDes sekarang di serahkannya kepada Ely Setiawati pada tahun 2020.
Disinggung soal Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Laimin mengatakan tidak ada alasannya masih di tangan Ermanto selaku Kasi Perencanaan. Bahkan dalam serah terima ketua kepengurusan BUMDes hanya sebatas lisan saja tidak ada bentuk musyawarah mufakat antar anggota BUMDes.
Awal ditemui di rumahnya Edi Irawan selaku Sekretaris Pekon Kanoman, mengatakan bahwa ia selaku Sekdes tugasnya hanya membentuk BUMDes dan merasa tidak menipu Laimin untuk dijadikan Ketua BUMDes, bahkan pemilihan dilakukan resmi secara musyawarah mufakat.
Disinggung lebih lanjut dalam perkembangan dana BUMDes sampai saat ini ia mengatakan tidak tahu perkembangannya dan semua itu tanggung jawab dari ketua BUMDes. Bahkan saat awak media menanyakan sedetil mungkin, Edi Irawan membantalkan pertangggungjawabnnya kepada ketua BUMDes dan dia berjanji akan berkoordinasi dengan Pj. Pekon Kanoman, Ketua serta anggota BUMDes hari rabu, dan akan menyampaikan kepada awak media tentang hasil pertemuan tersebut.
Tetapi kenyataannya dua kali awak media mendatangi rumahnya pada pukul 14.30 WIB, Edi Irawan alasannya ke sawah. Lanjut lagi setelah maghrib di temui, lagi-lagi alasan dari orangtua Edi Irawan mengatakan sudah keluar untuk pijat, seolah-olah menghindar dari awak media.
Dalam hal ini Ketua BUMDes maupun Edi Irawan selaku Sekdes Pekon Kanoman, diduga dengan sengaja menggelapkan Dana BUMDes,
Dari hal tersebut, didugaan Sekdes dan Ketua BUMDes telah menggelapkan dan menyelewengan dana BUMDes sesuai laporan dari masyarakat Pekon setempat, serta penelusuran awak media. Masyarakat berharap, instansi terkait dan penegak hukum segera proses dan evaluasi. | Khoiri/Zul