BANDAR LAMPUNG | Senin 31 Agustus 2020 sore, pasangan Balon (Bakal Calon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Irjen Pol. (Pur.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes., menyerahkan berkas data perbaikan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.
Berkas perbaikan data gugatan tersebut adalah merupakan petunjuk dari Bawaslu sebelum berkas data tersebut di registrasi oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung dan berikut hari terakhir yang di miliki oleh pasangan Ike-Zam beserta tim pemenangan untuk memperbaiki dan menyerahkan data perbaikan gugatan tersebut pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin.
Setelah selesai penyerahan berkas data perbaikan gugatan, Dang IKE sapaan akrab Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin menyampaikan kepada awak media bahwa Ia dan dr. Zam beserta tim pemenangan yakin bahwa data perbaikan sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan registrasi oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Di samping itu, data-data yang di serahkan adalah data valid dan di peroleh dari lapangan oleh Tim Pemenangan Ike-Zam beserta bukti-bukti otentik berupa photo, video dan data-data lainnya.
Selain itu Dang Ike juga menyampaikan, bahwa Timnya juga telah menyiapkan saksi-saksi jika nanti di perlukan dalam persidangan gugatan sengketa Pilkada yang di ajukan.
Di akhir pernyataannya Dang Ike dan dr. Zam mengatakan bahwa gugatan ini adalah merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap Demokrasi yang ada di Kota Bandar Lampung, agar terciptanya Demokrasi yang benar-benar Jujur, Adil dan Bermartabat sesuai dengan harapan masyarakat Kota Bandar Lampung yang menginginkan tegaknya Demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, pungkasnya. | Pinnur