Lampung7news – Bandar Lampung | Rasa syukur dan ucapan terima kasih disampaikan oleh Sekjen DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional) Hj. Jihan Azka Savitrie, SE., SH., MH., bersama jajaran pengurus DPD GANN Provinsi Lampung yang dinahkodai oleh saudari Hj. Anita Putri, SH., M.Pd., kepada yang terhormat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, dalam perkara perdata dengan register Nomor : 14/G/2020/PTUN.BL yang telah memutuskan perkara secara adil dan objektif.
Berdasarkan amar putusan yang sudah direlease pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 oleh PTUN Bandar Lampung, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 475.000; (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Maka gugatan penggugat yakni mantan ketua DPD GANN Provinsi Lampung (Nonaktif) Saudari R. Niagari Galuh, SH., MH., adalah putusan akhir berstatus TIDAK DAPAT DITERIMA dalam artian yaitu kalah berdasarkan fakta hukum dan peraturan UU serta objektifitas majelis hakim dalam memutus gugatan perkara perdata.
Dengan demikian para pihak yang digugat oleh Saudari R. Niagari Galuh yaitu tergugat I Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung dan tergugat II intervensi ketua DPD GANN yang sah Hj. Anita Putri menjadi pihak pemenang perkara perdata Nomor: 14/G/2020/PTUN.BL berdasarkan pertimbangan objektif majelis hakim dalam memutus perkara dan demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kebenaran.
Mewakili dewan pengurus pimpinan pusat organisasi hadir sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Bandar Lampung yaitu Sekjen DPP GANN Hj. Jihan Azka Savitrie beserta jajaran dan tim advokat senior DPP GANN yang diketuai oleh Hj. Elidanetti, SH., MH., Cplc., sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat II intervensi.
Terakhir disampaikan juga oleh Sekjen DPP GANN terkait gugatan dan putusan perkara perdata tersebut, yaitu sudah seharusnya mantan ketua DPD GANN R. Niagari Galuh (Nonaktif) legowo menerima hasil putusan pengadilan dan demi tegaknya hukum yang berkeadilan berdasarkan kebenaran.Tidak perlu ada lagi upaya hukum lanjutan yang hanya merugikan semua pihak, pilihan terbaik dan bijaksana yaitu membangun hubungan silaturahmi yang harmonis dengan seluruh keluarga besar GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional). | red