LAMPUNG TIMUR | Delapan dari 11 Kecamatan di Lampung Timur yang belum menandatangani MOU penggunaan internet PT LAS, Bulan Oktober ini bakal terlambat gajian karena internet SIMDA diblokir oleh pihak BPPKAD.
Hal ini ditegaskan Camat Bandar Sribhawono Drs. M. Saleh saat dikonfirmasi wartawan terkait molornya gaji bagi sejumlah perangkat kecamatan, Selasa (8/10/2019).
“Pemblokiran SIMDA terjadi karena kami tidak bersedia menandatangani MOU penggunaan internet dengan PT LAS yang ditunjuk oleh BPPKAD Lampung Timur”, ujar M. Saleh.
Penolakan program yang sudah dianggarkan BPPKAD ke kecamatan Rp 6 juta perbulan itu, lanjut M. Saleh, karena tidak ada surat dari BPPKAD yang dapat dijadikan landasan bagi camat untuk melakukan MOU dengan PT LAS. “Oleh karena itu saya dan 10 camat yg lain belum mau menandatangani MOU itu”, jelasnya.
Selaku pengguna anggaran, M. Saleh mengaku khawatir dikemudian hari akan timbul masalah baru. Sementara, kata Ketua Forum camat itu sudah ada 13 Kecamatan yang terlanjur menandatangani MOU dengan PT LAS.
Senada hal tersebut juga di sampaikan Supri selaku Camat Way Jepara saat di hubungi wartawan, Srlasa pagi. Menurut dia, angka 6 juta perbulan terlalu mahal bagi Kecamatan yang mengelola anggaran rutin dibawah Rp 500 juta.
“Sedangkan OPD yang mengelola anggaran milyaran rupiah cuma Rp 5 juta per bulan, kami berharap penggunaan internet di kecamatan bisa dilakukan seperti sebelumnya. Di samping lancar, internet yang dipasang Kominfo juga geratis”, ujar Supri.
Buruknya layanan internet PT LAS juga dikeluhkan oleh Siswanto selaku Camat Gunung Pelindung baru-baru ini. Menurut dia, internet PT LAS dikantornya sering macet dan jika kehabisan pulsa harus menunggu pihak PT LAS dulu baru hidup lagi.
“Tetapi jika memang program itu penting, harganya wajar dan tidak bertentangan dengan peraturan, tolong kami diberi surat untuk dasar hukum melakukan MOU. Kami sesalkan pemblokiran yang sampai hari ini belum dibuka oleh BPPKAD, selain menunda gaji, kegiatan dan realisasi anggaran juga akan turut berimbas”, ungkap Siswanto. | Ruli