Lampung7news – Bandar Lampung | Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media massa tentang Pasien Meninggal Dunia, Anak Kandung Dipaksa Oknum Tanda tangani Pernyataan Posist Covid-19, dalam hal ini RS. Abdoel Moeloek (RSAM) Provinsi Lampung pada sabtu, 10/10, Plt. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Dr. Mars Dwi Tjahyo, Sp.U., menyatakan keberatan. Minggu, 11/10.
Terkait: Hasil Swab RS. Abdul Muluk, Anak Almarhumah Tolak Tanda Tangan
Menurut pihak RSAM kronologinya, pada tanggal 09 Oktober 2020 Pukul 10.58 WIB pasien atas nama Mailinah (45) alamat Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung datang ke IGD RSAM bersama keluarganya.
Sebelumnya pasien telah dibawa ke RS Bumi Waras (RSBW) Bandar Lampung namun tidak mendapatkan hasil rapid, lalu pasien dibawa pulang kembali.
Setelah diskusi keluarga, pasien dibawa kembali ke RSBW dan pihak RSBW menyarankan pasien untuk dibawa ke RSAM, dikarnakan RSBW tidak bisa melakukan swab.
Saat di RSAM, pasien mengatakan keluhan sesak nafas, demam 7 hari, dan batuk (+). Lalu dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga serta dilakukan anamnesa dan menunjukan pasien suspek Covid-19. Dari hasil tersebut dokter jaga IGD memberikan advis dan sampel darah swab yang diambil oleh petugas laboratorium.
Berdasarkan hasil tersebut, pihak RSAM memberikan inform concent kepada keluarga pasien (Tuti Komalasari, anak kandung pasien) bahwa pasien dirawat di ruangisolasi IGD RSAM dan keluarga bersedia menandatangani inform concent tersebut.
Pada Pukul 16.32 WIB dokter jaga IFS RSAM melakukan konsultasi kepada dokter spesialis paru dan pada Pukul 17.48 WIB dokter jafa IGD melakukan pemeriksaan yang kemudian didapat data HR (-) serta dilakukan RJP 5 siklus. Kemudian pada Pukul 17.55 WIB dokter jaga IGD menyatakan pasien meninggal dunia.
Lalu pada Pukul 19.00 WIB dilakukan inform concent oleh dokter jaga, dokter forensik dan Tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19. Dikatakan lagi karna hasil pemeriksaan pasien menunjukan reaktif covid-19. Namun pada Pukul 20.50 WIB keluarga korban menolak menandatangani inform concent tersebut, dikarnakan keluarga pasien menolak untuk mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol covid-19. Dari hal tersebut pihak RSAM meminta keluarga korban untuk membuat surat pernyataan diatas materai yang isinya bakwa keluarga korban akan menanggung segala resiko dan sanksi hukum yang berlaku.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Swab Seluruh Keluarga Almarhumah Ny. DK Dinyatakan Negatif
Kemudian dari hasil swab yang dilakukan telah keluar pada Tanggal 09 Oktober 2020 dan menunjukan yang bersangkutan positif covid-19. | Pinnur