LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Lampung Dr. H. Andi Surya menggelar konfrensi pers di Bandar Lampung, guna menanggapi temuan LSM TOPAN RI Tanggamus, terkait dugaan adanya penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) bersumber dari anggaran (APBN) yang digunakan untuk (Bimtek) dengan nominal masing-masing Rp.15 juta oleh seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus. (25/10)
Andi surya mengatakan bahwa dana desa yang bersumber dari APBN itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (BimTek) oleh Kepala Pekon/Desa. “Dapat kita bayangkan dana Rp.15 juta yang akan digunakan untuk Bimtek itu, kalau kita kalikan 29 pekon/desa yang ada di Kabupaten Tanggamus itu mencapai Rp.4.485.000.000, sedangkan dana yang digunakan paling berkisar tiga atau lima Juta saja. Jadi dana yang Rp.10 juta itu diduga kuat untuk oknum-oknum pejabat terkait,” kata Andi Surya.
“Kita dari DPD akan mengkaji lebih dalam lagi permasalahan yang ada di Kabupaten Tanggamus ini, apa bila indikasi ini memang ada, maka kami akan membawa hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta,” ujar Andi.
“Dan saya berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Polda untuk dapat ikut dalam mengungkap permasalahan yang ada di Kabupaten Tanggamus. Dapat di ketahui juga, dana desa yang sumbernya dari APBN itu hanya digunakan untuk kegiatan pekon/desa, dan yang untuk kegiatan Bimtek dananya bersumber dari Provinsi atau Kabupaten.” Jelasnya.
Lihat Juga: