Gunung Sugih | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Lampung Tengah memberikan rekomendasi kepada eksekutif untuk menutup semua toko modern, baik Alfamart maupun Indomaret yang tidak sesuai perizinannya.
Rekomendasi diberikan setelah rapat dengar pendapat anggota Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Lampung tengah, Senin (21/11/2016).
Beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja sudah melayangkan surat teguran kepada 113 toko modern yang ada di Lampung Tengah, tetapi sampai hari ini tidak ada respon dari pengelola dan upaya untuk memperbaiki perizinannya ataupun mengubah cara penjualannya.
”Hari ini merupakan rapat dengar pendapat yang terakhir dan pansus membuat keputusan bahwa toko-toko modern yang ada di Lampung Tengah, baik Alfamart, Indomart ataupun toko modern yang lainnya agar segera ditutup. Hal ini dilakukan karena toko modern yang ada tidak sesuai dengan perizinannya. Dalam perizinannya sebagai toko gerabatan dan kelontongan, tetapi dalam praktiknya mereka sebagai toko modern,” ungkap I Kadek Asian Nafiri, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Lamteng.
Keputusan itu segera akan dilaksanakan karena pihak pengelola toko modern sudah beberapa kali diundang rapat oleh DPRD Lampung Tengah tidak kooperatif, yang hadir hanya perwakilan yang tidak mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
“Adanya peraturan daerah ini berkaitan erat dengan kewibawaan pemerintah daerah kita, dan kami sebagai unsur pengawas pemerintah daerah merasa dilangkahi maka kami akan mengatur ulang semua yang ada sesuai dengan peraturan perundangan, dan yang lebih krusial adalah pendirian toko modern ini harus mengacu kepada rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang zonasinya,” jelas I Kadek.
Tujuan dari penutupan toko modern itu adalah pembenahan bagi semua perizinan yang ada dan tidak menghalangi ataupun membatasi pihak investor untuk berinventasi di Lampung Tengah.
Menurut politisi PDI-P ini, pendirian toko modern harus mengacu pada Perpres no 112 tahun 2007, pasal 1 dan ditindaklanjuti dalam Permendag no 53 tahun 2008 tentang pedoman perpres 2007, dan diubah menjadi Permendag no 70 tahun 2013 yang masih mengatur RT, RW, ADRT, dan Zonasinya, kemudian terakhir diubah lagi dengan Permendag no 56 tahun 2014.
“Dengan adanya peraturan tersebut adalah untuk melindungi pedagang-pedagang kecil. Karena itu pendirian dan penaataan toko modern harus disesuaikan dengan peruntukan dan zonasi yang ada di Lampung Tengah. Investor harus mengikuti peraturan perundangan yang ada, dan pemerintah daerah dapat melindungi masyarakatnya,” pungkas I Kadek.
Arif | L7News