LAMPUNG7COM, Kotabumi – Pasca diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 119 desa secara serentak yang digelar Pemkab. Lampung Utara (Lampura) beberapa hari yang lalu (19/11). Kini mulai bermunculan gugatan yang ditujukan kepada Pemkab. Lampura khususnya panitia Pilkades atas jalannya dan ketetapan pemenang Pilkades di masing-masing desa.
Asisten I Pemkab. Lampura yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, menerima utusan dari beberapa desa yang menggugat hasil pilkades yang telah digelar. Menurut mereka pada proses jalannya pilkades terdapat indikasi kecurangan semisal panitia yang tidak transparan, pengelembungan suara, intimidasi dan lain sebagainya.
Gugatan tersebut datang dari Vita, Tim Sukses (TS), Reza Pahlevi salah satu Calkades Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning. Menurut Vita, pada pelaksanaan pilkades di desanya banyak terdapat indikasi kecurangan seperti pengelembungan suara dan warga yang tidak berdomisili di desa ikut memilih serta hasil perhitungan tidak sesuai dengan suara pemilih. “Indikasi pengelembungan suara kuat, warga yang tidak tinggal di desa ikut nyoblos, serta ada ketidak singkronan hasil perhitungan suara dan jumlah pemilih,” papar Vita.
Lain lagi pengakuan dari Edi, saksi dari salah satu Calkades desa Sidodadi kecamatan Sungkai Selatan. Dia menuturkan bahwa telah terjadi berbagai macam intimidasi dan kekerasan yang diterima timnya. Selain itu lanjut Edi, waktu pemilihan ditemukan surat suara dalam bilik suara. Bahkan waktu pembentukan panitia pemilihan ditingkat desa pun dilakukan di kediaman salah satu calon yang ada. “Kami menerima intimidasi, ancaman dan kekerasan. Waktu pilihan babinkamtibmas juga ikut melihat bahwa ditemukan surat suara sudah terdapat dalam bilik suara,” ungkap Edi.
Sementara itu dugaan adanya indikasi kecurangan pilkades di desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur juga disampaikan oleh Ujang, saksi dari salah satu calkades. Menurutnya pihaknya juga akan segera membuat laporan dan gugatan kepada panitia pemilihan. Sebab terjadi kecurangan di desanya seperti banyak terdapat pemilih di luar domisili, jumlah surat suara yang digunakan (sah, atau tidak sah) tidak disebutkan panitia bahkan ketika saksi meminta berita acara rekapitulasi perhitungan, panitia tidak memberikannya, seru Ujang.
Menanggapi hal itu, Yuzar, mengatakan, akan memberi kesempatan bagi masing-masing pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan atau menggugat. “Terdapat 335 calkades yang ikut kompetisi pilkades di 119 desa. Akan tetapi tentunya pilkades menghasilkan pihak yang menang dan kalah. Bagi mereka yang merasa dicurangi silahkan saja melapor dan menggugat. Hanya saja harus sertai bukti-bukti yang kuat dan para saksi,” terang Yuzar.
Lebih lanjut, Yuzar, mengatakan, gugatan disampaikan secara tertulis. Yang nantinya gugatan tersebut terlebih dahulu dibahas di tingkat panitia (Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bagian Hukum Pemkab. Lampura) dimana nantinya gugatan tersebut keputusan finalnya setelah diputuskan di pengadilan, urai Yuzar.
Terkait apakah gugatan akan mempengaruhi molornya waktu pelantikan Kades terpilih. Yuzar mengatakan, gugatan tidak mempengaruhi proses pembuatan surat keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan dan melantik Kades terpilih. “Kita akan segera mungkin membuat SK Bupati untuk menetapkan dan melantik kades-kades yang telah dinyatakan pemenang pada pilkades. Masalah gugatan nanti kita lihat pasca keputusan pengadilan,” kata Yuzar.
Perihal kepastian waktu pelantikan Kades terpilih. Yuzar memastikan bahwa pelantikan kades terpilih akan dilangsungkan pada tanggal 3 desember 2016. Jika nantinya ada gugatan yang dimenangkan, maka demi hukum kades terpilih tersebut batal. Dan segera akan memberhentikannya, kemudian desa tersebut ikut pilkades kembali di tahun 2016, pungkas Yuzar.
Berita Terkait: