LAMPUNG7COM, Tanjung Anom – Program Keserasian Sosial berbasis masyarakat yang sudah berdiri sejak tahun 2006 yang di agendakan pemerintah sebagai salah satu langkah dan tindakan pencegahan terjadinya konflik sosial. Sebuah Gedung Balai Keserasian Sosial yang dibangun tahun 2011 lalu dengan tujuan agar terciptanya kondisi yang kondusif dan hubungan yang harmonis, serta damai antar warga masyarakat, tapi saat ini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, surat jawaban penjelasan dengan perbuatan melanggar hukum dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanggamus (19/11/205) yang telah ditujukan kepada Kepala Pekon Tanjung Anom dan ditembuskan ke Idrus subagio warga Tanjung Anom (sebagai pelapor), ditanda tangani Kadis Dinsos Drs. Sabaruddin.
Ironisnya pihak Pemerintahan Pekon Tanjung Anom yang sudah dikirimi surat dari Dinas Sosial tanggal 19/11/2015, namun sampai kini belum juga memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah laporan Idrus.
Saat LAMPUNG7COM menemui Sucipto S.E. Kabid Pengembangan dan Bantuan Sosial (2/12/2015) menuturkan, bahwa masalah ini sudah saya serahkan ke Pemerintahan Pekon, sesuai surat tertanggal 19/11/2015, yang dilayangkan ke pekon, bahwa permasalahan status tanah lokasi Gedung Balai Keserasian Sosial merupakan permasalahan Pemerintahan Pekon Tanjung Anom bukan permasalahan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanggamus.
Dan Sucipto berharap, “Untuk saat ini agar memaklumi Kepala Pekon Tanjung Anom yang saat itu sedang sibuk dan fokus urusan Lomba Pekon.”Imbuhnya.
Sucipto selaku Kabid, dalam minggu-minggu ini berjanji akan investigasi turun lapangan, setelah selesai dalam sebuah acara Kampung Siaga Bencana di Semaka.
Ditempat terpisah Budi WM dari LSM TOPAN-RI Kab. Tanggamus menuturkan, “Melihat dari permasalahan ini tentunya bukan pekon saja yang harus bertanggungjawab, karna disitu ada yang namanya Penyelenggara Kegiatan Keserasian Sosial, yang terdiri dari beberapa instansi, mulai dari tingkatan atas sampai paling bawah, kita lihat saja. Ketua Forum Keserasian Sosial itu selaku penanggungjawab dan pelaksana kegiatan Keserasian Sosial di Pekon. Belum yang lain lagi, karna ini program dari pusat dan tentunya laporan pertanggungjawabannya pun berjenjang, ini bansos lho mas…,” imbuh Budi.
“Yang saya khawatirkan, bagaimana jika surat keterangan tanah wakaf no: 590.4/561/19.2007/20/VII/2011 ini adalah surat rekayasa dan syarat akal-akalan. Belum lagi ada nama oknum Pamong Pekon Tanjung Anom yang mengaku pada tahun 1980 dapat hibah dari mantan Kakon (Kepala Pekon) terdahulu. Gimana jika lahan itu lahan yang sama/batas yang sama, hanya beda ukuran. Wah bisa dibayangkan betapa carut-marutnya,” Tuturnya lagi.
“Coba tanyakan saja sama pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang selama ini nempati gedung itu, apakah pernah ada tim monitoring bansos yang datang tanggal 10-10-2013, apa yang mereka bahas pasti mereka tau,” tandas budi.
Ditempat terpisah Idrus menuturkan, “Selama ini ada itikad baik apa tidak, jika setelah lomba tidak ada reaksi ya silahkan, saya pasang badan saja, apa yang akan mereka bahas. Selama ini kita masih saling menghormati selagi bisa, tapi kalau tidak biar saja, surat gugatan sudah saya siapkan dan sudah saya buat tapi belum sempurna. Dan saya tidak mau katakan saya yang benar, kebenaran itu perlu di uji, apa saya yang salah atau mereka yang salah. Sembrono sekali Dinas Sosial gelontorkan dana tersebut, surat keterangan tanah wakaf seluas 700m2, tunjukan itu dimana lahannya, jangan asal buat modal cari bantuan.” Tegas Idrus.
Laporan Indra / Budi.
Berita Terkait: