Bandarjaya | Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah Abdulhak didampingi Camat Terbanggi Besar Supriyatno dan Tim , mendatangi dan menyisir sejumlah obyek Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Terbanggi Besar, Rabu (7/12/2016).
Beberapa obyek Wajib Pajak yang menunggak menjadi sasaran kedatangan Kadis Dispenda Lamteng dan rombongan, diantaranya Pom SPBU Yukumjaya, RM Prambanan, BRI Cabang Bandarjaya, Toko Meubel, Toko Bahan Bangunan Bunda Jaya Keramik dan Apotek Kimia Farma.
Kadis Dispenda Lamteng Abdulhak mengatakan, pihaknya mengambil langkah dengan mendatangi atau mengunjugi WP lantaran adanya tunggakan penagihan PBB P2 yang masih terjadi pada akhir tahun 2016, dimana sebenarnya dengan kebijakan Bupati didelegasikan kepada camat, Lurah dan kepala kampung.
“Saya melihat di Bandarjaya dan Yukum ini ada sedikit krusial, bukan berarti di daerah lain nggak ada, tapi disini berbeda, PBB perkotaannya cukup tinggi tapi banyak penunggakan. Saya ingin tahu penyebab dan kendalanya apa. Apakah penyebabnya dari kami, dari WP atau dari oknum? Inilah yang ingin kami cros cek ke WP,” ucap Abdulhak.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil cros cek ke WP, kendala atau penyebab masih adanya penunggakan PBB dikarenakan adanya beberapa oknum aparat pemungut pajak yang nakal atau disalahgunakan, kemudian ada juga WP yang memang belum bayar PBB.
Seperti yang dialami Kantor BRI Cabang Bandarjaya, berdasarkan data di Dispenda tahun 2016 belum terbayar PBB nya. Padahal menurut keterangan salah seorang karyawan kantor tersebut, selama ini selalu dibayarkan PBBnya melalui petugas pemungut dari kelurahan yang datang ke kantor.
Sama halnya yang dialami Amrizal, pemilik toko keramik Bunda jaya, dirinya selalu membayar PBB melalui petugas pemungut, tetapi data yang ada di Dispenda belum terbayar.
Untuk itu, Abdulhak menyarankan apabila WP merasa dirugikan dengan ulah oknum yang nakal terkait pembayaran PBB, agar dilaporkan secara tertulis kepada pihak penegak hukum biar jera para oknum yang nakal tersebut.
“Saya tidak akan lindung-lindungi oknum yang nakal itu, silahkan kalau WP memang mau melaporkan. Biar mereka jera, baru semuanya ini bisa rapi sesuai aturan, kalau enggak akan seperti ini terus. Nanti pemimpin yang ambil kebijakan, untuk menindak oknum yang nakal tersebut, apakah itu inspektorat atau pihak hukum lainnya. karena saya bukan eksekutor, tapi saya turun ke lapangan ingin tahu dulu apa duduk persoalannya. Kan aneh masak BRI nggak bayar PBB, padahal bayar, tapi disalahgunakan oknum aparat,” ujar Kadispenda.
Abdulhak berharap, masyarakat dengan kesadarannya sendiri melunasi PBB-nya sebab sebagai sumber pendapatan daerah, perolehan dari PBB itu digunakan untuk membiayai pembangunan. Masyarakat pun menikmati hasil pembangunan tersebut. Sudah semestinya masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar PBB.
“Dalam sisa-sisa pulsa saya, artinya sebagai birokrasi di Dispenda, saya ingin berbuat maksimal terkait pendapatan dari sector PBB. Untuk Terbanggi sendiri pokok pajaknya 2 miliar lebih, dan yang sudah masuk lebih kurang 60 persen, yang jadi masalahnya dilihat dari data yang ada, banyak WP yang menunggak ini merupakan tokoh-tokoh masyarakat. Ini yang kami sesalkan, harusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik dengan tertib membayar pajak,”pungkas Abdulhak.
Arif |L7News