Lampung Utara | Pemerintah daerah sebagai selaku pengambil kebijakan dan pengayom masyarakat harus merespon aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui dokumen usulan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara oleh panitia pemekaran yang diketahui Hidayat Lembasi, SE., telah merangkul aspirasi masyarakat dari 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Hulu Sungkai, dan Kecamatan Bunga Mayang.
Secara kolektif sepakat mengusulkan pembentukan kabupaten baru dengan Sungkai Bunga Mayang wilayah daerah Kabupaten Kota, persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota Induk dengan Bupati/Walikota daerah induk dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur dari daerah Provinsi yang mencakup daerah persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
Namun demikian, yang perlu dipahami, bahwa mekanisme pembentukan daerah otonomi daerah baru saat ini, berbeda dengan periode yang lalu ketika masih bersandar pada undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah saat ini, daerah yang akan dimekarkan tidak harus di sahkan melalui undang-undang menjadi daerah otonomi baru. | Faisol