
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polres Mesuji yang di back up oleh Resmob Polda Lampung melakukan penangkapan, terhadap empat orang tersebut. Kemudian anggota tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Ada empat orang berdasarkan saksi korban dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
DariĀ pemeriksaan diperoleh bahwa mereka mengakui tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pelaku akan dikenai Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP. [sumarah]
