BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Program tersebut diluncurkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
Program keringanan pajak ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.
“Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.
Salah satu kebijakan yang paling menarik dalam program ini adalah pemberian keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak sebesar satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak kendaraan melalui pemberian diskon pajak.
Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang selalu tepat waktu membayar PKB. Sementara itu, diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar pajak tanpa tunggakan.
Pemilik kendaraan berusia di atas 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak akan memperoleh diskon 20 persen. Sedangkan kendaraan berusia lebih dari 15 tahun dengan riwayat pembayaran pajak yang tertib selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan diskon tertinggi sebesar 25 persen.
Tidak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan insentif khusus untuk kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah berupa diskon pajak kendaraan tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran pajak tahun pertama dan 50 persen untuk pajak tahun kedua.
Dalam program ini, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pajak progresif.
Jihan Nurlela mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, saat ini terdapat sekitar 751.361 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Sementara pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, hingga secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, menjelaskan bahwa setiap pembayaran PKB secara otomatis juga mencakup pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Jasa Raharja.
“Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Amaluddin.
Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah demi pembangunan Lampung yang lebih maju.

