LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Lampung melaksanakan diskusi tentang Budaya Patriakhi dalam Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender pada bidang politik, di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung (11/2).
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana dalam acara tersebut Gubernur diwakili Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dewi Budi Utami. Acara tersebut dihadiri oleh para Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten /Kota se-Provinsi Lampung, perwakilan organisasi wanita se-Provinsi Lampung, tokoh adat dan tokoh masyarakat Lampung.
Dalam sambutannya Dewi Budi Utami selaku pembina BKOW mengatakan, masalah keadilan dan kesetaraan gender, selalu menjadi isu penting yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak, guna menunjang terwujudnya kesetaraan gender.
“Banyak aspek yang mempengaruhi ketertinggalan kaum perempuan dengan laki-laki, salah satunya adalah budaya atau kultur. Budaya patriakhi dalam masyarakat selama ini selalu mengedepankan dan mengutamakan kedudukan laki-laki dibanding dengan perempuan,” ujarnya.
Ditambahkan perlunya peran aktif dan dukungan dari para tokoh dan pemangku adat agar dapat mengajak masyarakat untuk memiliki sikap dan perilaku yang mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berupaya meningkatkan kualitas dan kontribusi aktif Perempuan dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga kiprah perempuan makin meningkat dan merata di segala lini dan mampu meningkatkan kesetaraan gender.
Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah Dalam diskusi yang diisi oleh para narasumber dari perwakilan BP3A Provinsi Lampung, Hi. Fatimah Najah Ahmad SH, dan Sri Fatimah, membahas tentang dunia politik yang masih belum ideal.
Saat ini anggota legislatif dan atau anggota parlemen masih didominasi oleh kaum laki-laki, meskipun telah ada Undang-Undang tentang Pemilu yang antara lain mengatur tentang kuota 30% untuk perempuan dalam berkotribusi aktif di dunia politik. [HP]