Lampung Selatan | Penebangan Pohon jenis kamelina diatas tanah register 40 gedong wani yang terletak di desa Karang rejo kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan membuat Dinas kehutanan Provinsi Lampung melakukan sidak kunjungan kelokasi penebangan dan pabrik tepung tapioka PT Darma Agrindo. Dalam kunjungannya ke lokasi penebangan dan PT Darma Agrindo Dinas Kehutanan Provinsi Lampung diwakilkan oleh Kepala Bidang II Bapak Zulbaidir yang didampingi oleh Kasat Polhut, Kasi TU Gedong wani, juga aktivis peduli lingkungan Bapak sutrimo (LSM KPK Tipikor—red) serta sejumlah awak media membuka kenyataan bahwa lemahnya pengawasan pihak terkait dalam menerapkan regulasi pemanfaatan kawasan register 40 Gedong wani untuk masyarakat yang secara legalitas telah menempati desa yang telah definitif namun status tanah masih register 40 (hutan produksi)
Awak media serta rombongan sidak kunjungan melihat dari penebangan pohon di atas tanah register 40 gedong wani lebih mengarah kepada pembalakan liar yang sudah jelas hal ini melanggar regulasi dan perundangan yang diharapkan proses hukum dapat segera dilakukan terhadap oknum yang terlibat baik yang melakukan pemotongan, jual beli serta telah sengaja mengkondisikan pembalakan liar yang mengakibatkan kerugian negara. Ketua DPP LSM GPAN Indonesia, Edi angkat bicara Kami menunggu balasan atas surat klarifikasi kami ke dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menjadi dasar melayangkan Surat somasi ke Kementerian LHK RI (lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia-red) dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian serta kejaksaan, segera kami akan mendesak dilakukan audit internal dan eksternal pada pengelolaan dan pengawasan serta pemanfaatan aset kawasan register 40 Gedong wani.
Pada sidak kunjungan rombongan ke Pabrik pengolahan tepung tapioka PT Darma Agrindo menemukan kejanggalan, pengelola pabrik tidak dapat menunjukkan legalitas dari hak PT. Darma Agrindo dalam menjalankan kegiatannya sebagai perusahaan yang mempunyai legalitas dari pemerintah, bahkan awak media dan masyarakat menemukan pengelolaan limbah produksi yang tidak sesuai SOP bahkan tidak dikelola dengan baik dan benar begitu juga akses jalan utama yang menjadi jalur primer ekonomi masyarakat Desa karang Rejo menjadi rusak diakibatkan kendaraan yang mengangkut singkong bertonase besar, menjadikan pertanyaan awak media dan aktivis peduli lingkungan mendesak pihak terkait untuk mengevaluasi keberadaan PT.Darma Agrindo berdasarkan manfaatnya bagi lingkungan masyarakat sekitar.
Dalam hal ini awak media dan Aktivis peduli lingkungan akan segera melakukan koordinasi ke Kementerian LHK RI akan keberadaan PT Darma Agrindo serta keberadaan penggarap yang menggunakan lahan garap untuk menanam sawit dalam jumlah luasan besar agar nantinya dapat dikembalikan kepada pemanfaatan lahan garap berupa tanaman palawija yang nantinya akan lebih bemanfaat untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat petani.
Sampai berita ini di publikasikan masyarakat (petani penggarap) dan awak media menunggu tindak lanjut mengenai hal tersebut. | pin