LAMPUNG7COM | Persetujuan prakarsa Rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah disetujui oleh Presiden pada 27 April yang lalu. Urgensi dari Perpres ini dibuat untuk peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial.
Dari Perpres tersebut, target 12,7 juta diharapkan dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25.000 orang dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial.
“Pendamping sangat penting untuk transformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi,” imbuh salah seorang profesor dari IPB, Didik Suharjito, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Meski begitu, kebutuhan pendamping dinilai masih kurang, sehingga pendampingan dapat dilakukan juga dari pendamping dari pendamping antar KL maupun daerah yang terlebih dahulu ditingkatkan kapasitas pendampingan Perhutanan sosial melalui e-learning.
Dirjen Perhutanan Sosial KemenLHK, Bambang Supriyanto mengatakan selain pendampingan, sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten yang mengatur pemberdayaan masyarakat.
“Pemberdayaan masyarakat diatur yang intinya rencana aksi didasarkan tapak pada kabupaten yang difasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan pemerintah daerah provinsi melalui KPH sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses 1 juta ha,” ujar Bambang.
Lokasi perhutanan sosial yang telah ada pendamping dan telah terbentuk KUPS melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial dipastikan sudah mengimplementasikan perlindungan terhadap areal lindung oleh kelompok secara kolektif sedangkan di areal produktif dikelola dengan pola agroforestri.
Di sisi lain, hutan tidak hanya untuk kayu, pangan tetapi juga perlindungan ekologis. Lokasi perhutanan sosial pun dinilai sebagai subjek intervensi kebijakan KL/daerah untuk sarana produksi, permodalan dan pemasaran.
Dalam Rancangan Perpres ini juga diatur insentif kepada para pemegang perhutanan sosial melalui RHL dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan. Peta indikatif perhutanan sosial pada umumnya berasal dari areal eks perizinan HPH/HTI.
Ada juga dari BUMN yang pada umumnya dengan tutupan lahannya rendah/gundul, daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian dan sekaligus dalam rangka pemulihan dan peningkatan kesejahteraan.
Perpres ini juga memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkoordinasi, berkolaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab.
Substansi dari perpres ini dinilai sangatlah lengkap antara lain berfokus pada upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana, monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital dan aspek pembiayaan.
Terdapat tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial. Untuk distribusi akses legal sampai saat ini telah didistribusikan seluas 4,923 juta ha bagi 8.223 KUPS dan didampingi 1.510 orang pendamping yang memerlukan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPS. | Asep.