Lampung7.com – Metro | Jabatan Sekretaris Kota Metro akhirnya terjawab setelah Gubernur Lampung, menyetujui usulan nama Bangkit Haryo Utomo menggantikan pejabat lama A Nasir AT karena pensiun.
Walikota Metro Wahdi Siradjudin melantik Bangkit Haryo Utomo sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Rosita sebagai Kepala Badan Kesbang dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro, di Aula Pemkot setempat, Senin (07/06/2021).
Dikatakan Wahdi, dalam sambutan menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pejabat dengan harapan semoga dengan jabatan tersebut mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, karena status Plt. Sekda sesungguhnya sama dengan pejabat Sekda definitif.
“Kami berharap, Sekda yang baru saja dilantik dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu juga, harus dapat memastikan program prioritas Pemkot agar dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Wahdi.
Lebih lanjut ditambahkannya, dengan diangkatnya Sekda dikarenakan adanya kekosongan jabatan yang selama ini sudah diemban Bangkit Haryo Utomo sebagai Plt. Sekda, Pelantikan ini menjadi penting lantaran mempunyai tugas strategis yakni, membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasi administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
“Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda yang baru ini, semoga mampu meningkatkan kemajuan daerah Lampung khususnya di Kota Metro, saya yakin dan percaya dari pengalaman yang dimiliki mampu membantu pemimpin daerah,” pungkas Wahdi.
Ditempat yang sama, Bangkit Haryo Utomo selaku Sekda Definitif mengucapkan terimakasihnya kepada Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Metro, Fokorpimda Kota Metro, Kepala OPD se Kota Metro.
“Saya berharap kerjasama dan dukungannya bersama untuk membangun kemajuan Kota Metro ini. Dan dengan jabatan yang saya emban ini, Insyaallah saya akan bekerja dengan sekuat tenaga untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,”ujar Bangkit. | (Aliando).