LAMPUNG7COM | Diduga Oknum Pj Kepala Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus diduga melanggar wewenang jabatan dan telah melakukan pemangkasan sepihak terhadap penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun Anggaran 2022.
Tukiman Pj Kepala Pekon Ketapang diduga telah menipulasi terkait Laporan masyarakat Pekon Ketapang telah memangkas bantuan BLT DD Anggaran tahun 2022 tersebut, yang memang tadinya aktif mendapatkan bantuan langsung tunai BLT, DD. Rabu (03/08/22)
Menurut keterangan salah satu warga Pekon Ketapang yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan kepada awak media, “Kami merasa sangat dirugikan, kenapa begitu? karna bukan hanya saya, akan tetapi di dusun karang penaga, di RT. 01, RW. 01 ini ada, kami lima orang salah satunya yaitu M, H, A, S, B, M, dan A, itulah yang ada di pekon ini, merasa dirugikan terkait BLT DD tersebut,” katanya,
“Selain itu, kami pun sudah mempertanyakan kepada Tukiman selaku PJ Kakon Ketapang beserta Sekdes, kenapa kami diputuskan sepihak terkait penerima BLT DD semua itu tanpa musyawarah, namun jawab dan alasan PJ serta Sekdes, kami tidak tahu,” paparnya.
Ia juga menambahkan, “Bahkan ada juga yang pernah adu argumen atau membantah di kantor Pekon terkait pemutusan BLT DD tersebut, kok bisa diputus sepihak tanpa musyawarah dengan penerima bantuan BLT DD nya, alasan mereka nanti kita benahi, namun nyatanya hingga saat ini aman begitu saja, malahan ada penambahan keluarga mereka sendiri yang memang kita anggap dia mampu malah mendapatkan bantuan BLT DD tersebut,” ungkapnya.
“Maka dari itulah kami berharap jangan dibeda bedakan kami yang memang layak mendapat kan bantuan tersebut, karna bicara kemampuan ini dilihat sendiri rumah kami reyot rumah papan kami juga tidak pernah disentuh bantuan apapun, baik PKH, BPNT atau BST, kami pun tidak dapat apakah kami layak mendapatkan bantuan tersebut,” ungkapnya.
Terkait masalah BLT DD tersebut, sesuai pernyataan masyarakat yang telah mendapatkan, “Sebanyak lebih kurang 140 KPM, namun kini berkurang menjadi sekitar 90 KPM yang tersalurkan itu pun ada penambahan yang memang dekat dengan ke pemerintahan Pekon malah itu yang dapat,” tambah warga tersebut.
Dalam menyikapi hal ini, Tukiman selaku PJ Kakon Ketapang beserta Sekdesnya yang telah melakukan menyalahgunakan aturan wewenang jabatan, “Dengan instansi terkait secepatnya di proses dan ditindaklanjuti,” harap warga yang di putuskan sepihak ini. | Khoiri