Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Metro, menggelar Sidang Paripurna Ke XI Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro tahun Anggaran 2020 di Aula utama gedung sekretariat DPRD setempat, Rabu (20/11/19).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Tondi Mu’amar qadafi Nasution, didampingi Wakil Ketua DPRD dan dhadiri Wali Kota Metro Hi. Ahmad Pairin, Wakil Wali Kota Metro Hi, Djohan, seluruh Anggota DPRD, Kapolres Kota Metro, Kepala Kejaksaan Negri Kota Metro, OPD se Kota Metro dan tamu undangan.
Diawali dengan pembacaan pelaporan surat – surat masuk oleh sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Budiono, kemudian dilanjutkan dengan Pidato Walikota Metro tentang Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2020, Penyampaian Raperda tentang rencana Pembangunan Industri kota metro tahun 2019- 2039; Raperda tentang Penyelenggaraan kearsipan; dan Raperda tentang Pedoman Penataan Kelurahan dan Lembaga Masyarakat Kelurahan.
Dikatakan Walikota Metro A. Pairin, pembahasan ini telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif mengingat tahun 2020 tahun terakhir Kami menjabat sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Metro.
”Sebelumnya kami dengan jajaran Pemerintah Kota Metro telah membahas kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara untuk pembangunan di tahun 2020,”ujar Pairin.
Ditambahkannya, beberapa Program Prioritas yang masuk katagori yang perlu disampaikan, adalah dengan perhitungan yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negri Nomorr 33 tahun 2019 yakni :
- Program Pendidikan dengan alokasi anggaran sebesar 20,01 persen.
- Program kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 27,94 persen.
- Prigram Pembangunan Insfrastruktur dengan alokasi anggaran sebesar 20,05 persen.
- Dana Kelurahan dengan alokasi anggaran sebesar 3,27 persen.
- Anggaran SDM Aparatur dengan alokasi anggaran sebesar 1,24 persen.
- Anggaran APIP dengan alokasi anggaran sebesar 0,96 persen.
“Untuk melaksanakan program program prioritas tersebut, kami merencanakan Pendapatan Daerah tahun 2020 sebesar Rp.943,59 milyar yang terdiri dari pendapatan asli Daerah sebesar Rp.178,46 milyard; Dana perimbangan sebesar Rp.638,66 milyard dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.126,46 milyard,”pungkas Pairin.| (Abs).