LAMSEL, Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini juga memungkinkan masyarakat memantau proses seleksi secara real-time.
Di tengah proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang mengatasnamakan pihak tertentu dan menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, pelaksanaan penerimaan peserta didik jenjang SD di 475 sekolah telah berjalan sesuai ketentuan, dengan komposisi kuota sebesar 80 persen melalui Jalur Domisili, 15 persen Jalur Afirmasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, penerapan sistem digital pada SPMB tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Lampung Selatan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” ujar Syaifulloh, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih jika disertai permintaan imbalan atau sejumlah biaya tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung melalui sistem yang telah disediakan. Karena itu, praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun proses validasi dokumen.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, para orang tua dan wali murid diharapkan dapat menyikapi hasil seleksi secara bijaksana mengingat keterbatasan daya tampung setiap sekolah.
“Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah semakin merata, sehingga seluruh sekolah memiliki standar pelayanan pendidikan yang sama baiknya,” pungkas Syaifulloh.

