LAMPUNG7COM | Kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus tewasnya seorang wanita di kamar hotel kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, S (35) wanita asal Blora, Jawa Tengah itu ditemukan tewas dalam keadaan mulut berbusa di kamar hotel, Kamis (6/1/2022) dini hari.
Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui datang bersama seorang pria berinisial R, Rabu (5/1/2022) malam.
Namun, R menghilang dan membawa kabur sepeda motor milik korban setelah mengabarkan S tak sadarkan diri kepada petugas hotel.
“Jadi saat ini sudah kita amankan (R), dan hasil pemeriksaan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Namun, R tidak dijerat pasal pembunuhan lantaran, belum terbukti secara pasti penyebab kematian S.
Menurut Komarudin, R dijerat pasal pencurian karena menggondol semua barang milik S seperti sepeda motor, tas berisi handphone, dan dompet.
“Kita tetapkan dengan pasal 363 pencurian, karena saat ini yang baru kita ketahui ternyata R sempat mengambil uang dari dompet korban setelah diketahui korban meninggal dunia,” paparnya.
Sebab, sampai detik ini kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang soal penyebab kematian S.
Karena dari pengakuan tersangka, S ini tiba-tiba merasakan sakit badan saat sekamar dengan R malam itu.
“Memang sampai saat ini belum ada indikasi yang mengarah bahwa kasus itu pembunuhan atau tindak pidana lain.”
“Sampai nanti hasil visum yang menyatakan sebab-sebab kematian korban,” ujar Komarudin.
Alasan berdua-duaan di kamar hotel, lanjut dia, mereka bermaksud untuk meluruskan sebuah urusan.
“Mereka kenal sudah dua tahun, kalau alasan meluruskan masalah kan itu sah-sah saja. Nanti kalau ada data visum baru kita kembangkan sesuai fakta baru yang ada,” kata Komarudin.
Dari informasi yang didapatkan, R dibekuk di kawasan Lebak, Banten pada Kamis petang.
Saat diamankan, R tengah mencari tempat perlindungan namun, sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas.
“Sampai sekarang masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, termasuk melakukan pemeriksaan orang yang saat itu diduga bersama-sama datang ke hotel,” kata Komarudin.
Usut punya usut, kejadian berawal saat R datang ke hotel pada Rabu (5/1/2022) pukul 23.00 WIB.
Disana ia memesan kamar, hingga tidak lama kemudian, korban datang menemui R dan langsung masuk ke kamar hotel yang dipesan.
Hingga pada Kamis (6/1/2022) pukul 01.00 WIB, R keluar dari kamar dan memanggil para saksi yang berjaga dibagian resepsionis.
R meminta tolong ketiganya untuk membantunya karena korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa.
Di sana, mereka langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun nyatanya korban sudah meninggal dunia.
Saat itu, para saksi hendak memberitahu R, namun ia sudah tidak diketahui keberadaannya alias langsung kabur. | Red
Sumber tribunnews.com