Dugaan sementara, gajah tersebut mati karena dibunuh diperkirakan sejak 10 hari lalu.
LAMPUNG7COM, Sukadana – Petugas mitra Polisi Kehutanan (Polhut) menemukan Satu bangkai gajah jantan liar penghuni Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di tengah sabana di kawasan Sektor Rawa Bunder kawasan hutan TNWK, tepatnya di kawasan hutan yang berbatasan dengan areal perkebunan PT.Nusantara Tropical Fruit (NTF), Rabu (24/2/2016).
Kematian bintang terbesar di dunia yang saat ini dilindungi Undang-undang, sementara kematian diduga karena dibunuh pemburu liar. Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) yang pertama kali menemukan bangkai gajah tersebut saat sedang melakukan patroli di wilayah Seksi I Sektor Rawa Bunder.
Kapolsek Labuhanratu AKP Salman Fitri mewakili Kapolres Lamtim AKBP Juni Duarsyah menjelaskan bahwa gajah yang diperkirakan berumur 10 tahun itu mati akibat ulah pemburu liar.
“Dugaan sementara, gajah tersebut mati karena dibunuh diperkirakan sejak 10 hari lalu,” terang AKP Salman.
Sementara itu Kepala Resort Rawa Bunder, Roden menjelaskan, bahwa dua dokter hewan dari Balai TNWK telah turun ke lokasi penemuan bangkai gajah tersebut bersama petugas Polsek Labuhanratu dan Polres Lampung Timur, Kamis (25/2/2016).
“Dari hasil outopsi yang dilakukan dokter Balai TNWK diketahui, gading dan gigi telah hilang, leher terpotong, belalai terpisah dan badan sudah membusuk, serta gajah yang mati tersebut tidak memiliki penyakit. Sehingga, kuat dugaan gajah tersebut mati akibat dibunuh pemburu liar,” pungkas Roden.