[espro-slider id=19020]
MESUJI | Jajaran Polres Mesuji menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan motif pembegalan yang menimpa YG (10) siswa kelas 3 SD warga Desa Adi Mulyo SP 8 A, Blok B, RK 04/RT02, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, yang ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi setengah telanjang dan tergantung dibatang pohon sawit pada jumat (27/5) lalu.
Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan SIK., menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku. Diantaranya, berinisial KW (16) warga Desa Adi Mulyo, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, yang masih merupakan tetangga korban. Dan tersangka utama yang merupakan otak pelaku pembunuhan sekaligus pelaku kekerasan seksual (sodomi) terhadap korban YG, berinisial RW (19) warga Desa Adi Luhur SP 6 A, blok B, Kecamatan Pancajaya, Mesuji.
Dikatakan Puji, bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka KW ditangkap dirumahnya yang berada tak jauh dari rumah korban pada jumat (27/5) pukul 10.00 WIB, atau sekitar tiga jam setelah jasad korban YG ditemukan. Bersama KW turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,02 gram yang diduga hasil penjualan motor korban.
Sementara tersangka RW diringkus di perkebunan sawit di wilayah Desa Sungai Sodong, OKI saat tengah memanen sawit pada sabtu (28/5) pukul 16.00 WIB. Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku, baju bergaris warna hitam abu-abu, celana pendek warna kuning, celana dalam warna ungu dan sendal jepit warna putih hijau milik korban.
Sementara dari tangan KW polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sendal merek Lois warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,02 gram, dan satu lembar STNK motor dengan Nomor Polisi BE 8832 LU berikut satu buah anak kunci yang diduga milik korban.
“Ya, keduanya kita amankan di dua tempat berbeda, KW kita tangkap saat sedang bersembunyi dirumahnya tidak lama setelah jasad korban kita temukan. Sedangkan RW kita amankan saat sedang memanen sawit di wilayah OKI. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AP yang sudah diketahui keberadaannya masih diburu oleh anggota kita, mudah-mudahan segera tertangkap,” jelas Kapolres.
Lebih dalam, Kapolres mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka pada hari kamis (26/5) pukul 20.00 WIB, KW mengajak korban YG untuk membeli pulsa di Desa Adi Luhur. Ternyata itu hanya alasan pelaku untuk memuluskan aksinya menggasak motor korban yang memang dua hari sebelumnya telah direncanakan bersama pelaku RW dan AP.
Kemudian pelaku RW dan tersangka AP yang saat ini masih buron telah menunggu dilokasi yang sudah ditentukan sebelumnya. Setibanya korban yang pada saat itu sudah bersama pelaku, KW memintanya untuk menghentikan laju motornya dengan alasan ingin buang air kecil, seketika berhenti itulah muncul kedua tersangka lainnya dan langsung mengeroyok korban bersama-sama hingga YG sekarat.
Pada saat sekarat itulah pelaku RW melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyodomi korban. Setelah tewas kemudian ketiga pelaku melepas pakaian korban lalu mengikat lehernya, serta menggantung tubuh mungil bocah malang yang sudah tak berdaya itu dibatang sawit. Selanjutnya mereka kabur dengan membawa motor korban, lalu melakukan pesta narkoba sebelum akhirnya ditangkap.
Kini kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya akan kita jerat dengan pasal 365 ayat (4) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terakhir pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (cabul) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.
| Ed. Je | Ekli L7news.