LAMPUNG7COM – Karawang | Larangan jajanan cikubul ( Ciki Ngebul ) membahayakan untuk anak – anak pelajar Bhabinkmtibmas Polsek Majalaya Polres Karawang, Polda Jawa Barat Bripka Ade Ruly melaksanakan Monitoring keberadaan pedagang Cikibul di sekolahan yang berada di Desa Binaan Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jum’at ( 20/01/2023 )
Kegiatan monitoring di lakukan Bhabinkmtibmas dengan berokirdinasi pihak sekolahan SDN II pasirmulya di temuia kepala Sekolah mengajak bersama pihak sekola untuk melakukan pengawasan terhadap perdearan jajanan cikibul di Desa binaan.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Ditemui pedagang yang ada di sekolahan SDN II pasirmulya memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual cikibul dengan adanya anak pelajar keracunan jajanan berupa cikibul.
” Saya menuturkan kegiatan ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, dan menghimbau kepada para pedagang agar tak menjual makanan tersebut,” ungkap Bhabinkamtibas.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya IPTU Yulianto mengatakan, Kegiatan ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait antisipasi dan sosialisasi , pengawasan jajanan atau makanan ringan kepada para pedagang jualan makanan Ciki Ngebul di sekolah, yang dapat menyebabkan keracunan dan membahayan kesehatan dan ini juga merupakan atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang ,”pungkasnya.
Diketahui, Ciki Ngebul (Cikbul) ini cairan nitrogen yang menjadi bahan baku agar chiki ngebul tersebut dapat mengeluarkan asap ketika dikonsumsi diketahui berdampak buruk bagi kesehatan. | rls/jp
#polreskarawang