LAMPUNG7COM | Kepolisian Sektor Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, melakukan kegiatan Jum’at Curhat, Jum’at (3/2/2023).
Kegiatan ini sebagai bukti kedekatan Polri kepada masyarakat, sekaligus untuk menyerap informasi dan aspirasi masyarakat terutama tentang Kamtibmas.
Kegiatan tersebut berlangsung dijalan RA Basyit Kelurahan Labuhan Dalam perbatasan Kecamatan Jati Agung dengan Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Tanjung Senang IPDA Alan Ridwan S.H., M.M. Kanit Binmas, Kanit Patroli, Lurah Labuhan Dalam, Kaling, RT, Linmas dan warga masyarakat, serta tokoh Agama dan Pemuda.
“Kegiatan ini adalah ajang komunikasi dan silaturahmi dengan masyarakat, sehingga fungsi polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat bisa wujudkan.” ujar Alan.
Pada kesempatan tersebut, berbagai keluhan, aspirasi dan informasi disampaikan oleh masyarakat terutama terkait Kamtibmas diwilayah Kelurahan Labuhan Dalam, terutama isu penculikan anak, tempat kost yang sering dijadikan tempat negatif, dan pelaku kejahatan curanmor yang diamankan warga.
Menanggapi keluhan dan informasi warga terkait isu penculikan anak yang akhir-akhir meresahkan masyarakat, Kapolsek Tanjung Senang memberikan arahannya.
“Berita yang ada di Medsos tentang penculikan anak sebaiknya di cek dulu kebenarannya, karena hingga saat ini berita tersebut adalah hoax, namun kita harus tetap hati-hati dan waspada dengan tetap menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” ucap Alan.
Terkait masalah tempat kost/ kontrakan Kapolsek Tanjung Senang juga memberikan arahan sebagai berikut.
” Tempat kost/kontrakan yang ada di lingkungan kita, sebaiknya dicek dan didata dulu baik pemilik maupun penghuni kost. Dan apabila tempat tersebut dijadikan tempat yang negatif seperti tempat mesum sebaiknya dilakukan secara persuasif terlebih dahulu, apabila sudah dilakukan tapi masih tetap juga maka pihak Kepolisian bersama Forkopimcam dilakukan Sidak atau Razia ditempat tersebut,” kata Alan.
Sementara untuk masalah warga yang mengamankan pelaku kejahatan C3, seperti Curanmor, Kapolsek menyarankan untuk tidak melakukan main hakim sendiri.
“Apabila warga mengamankan pelaku kejahatan misalkan pelaku curanmor sebaiknya jangan dimasa atau main hakim sendiri, langkah cepat yang harus dilakukan hubungi Bhabinkamtibnas, lurah atau Babinsa karena kalau sampai pelaku terluka parah atau meninggal dunia ada sanksi hukum yang berlaku sesuai aturan di undang-undang, maka semuanya akan direpotkan karena pihak kepolisian akan sulit untuk proses pengembangan kasus tersebut.” Tandas IPDA Alan. | Pnr.