LAMPUNG7COM | petugas kepolisian dari propam Polda Lampung telah meminta keterangan terkait tewasnya Mursalin (40) Warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur yang tewas 3 (tiga) jam usai di Jemput Aparat dari kepolisian Polres Lampung Timur.
Hal itu diakui oleh Selimahwati dan Harun, keduanya mengaku sudah dimintai keterangan oleh orang yang mengaku dari propam Polda Lampung.
” Saya dipanggil di rumah pak kades, disana sudah ada bapak-bapak petugas itu” Ujar Selimahwati.
Menurut Selimahwati dirinya di mintai keterangan seputar peristiwa penjemputan (penangkapan) Mursalin oleh aparat polisi malam (13/4) saat itu.
” Ya ditanya masalah apakah ada surat penangkapan, terus Mursalin itu dibawa, yaa begitulah pokok ya saya ceritakan apa adanya” Ungkap.
Kepala Desa Bojong M. Fadel membenarkan bahwa warganya berjumlah 4 orang sudah dimintai keterangan oleh anggota dari Propam Polda Lampung,
Menurut Fadel, anggota propam yang turun berjumlah 4 orang.
” Iya benar 4 orang dari petugas propam Polda Lampung, dan dari warga saya juga ada 4 orang yang dimintai keterangan” ujarnya, Senin 18/04/22.
Namun Fadel mengaku tidak mengetahui materi keterangan yang diambil dari warganya.
Sebagai kepala Desa dirinya hanya menfasilitasi petugas dari Propam Polda Lampung.
Perlu diketahui bahwa, Mursalin di jemput oleh Aparat kepolisian dari polres Lampung Timur.
Tiga jam setelah penjemputan itu keluarga mendapat kabar bahwa Mursalin. sudah tewas.
Mursalin diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.
Kelurga Mursalin yang menduga ada kejanggalan atas kematiannya kemudian meminta bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa tersebut. | Pin