LAMPUNG7COM | Saibatin Buay Belunguh M. Yanuar Firmansyah gelar Suttan Junjungan Sakti Ke 27 segera akan melayangkan surat somasi yang ke 2 kepada PT. Tiga Oregon Putra yang ada di Dusun Tabak, Desa Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Desa Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.
Hal itu disampaikan oleh Puniakan Beliau Suttan Junjungan Sakti Ke 27 kepada beberapa media jika surat somasi yang pertama tidak diindahkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT. Tiga Oregon Putra.
“Saya sudah menyampaikan surat somasi yang pertama beberapa hari yang lalu yang isinya meminta pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatannya sebelum adanya penyelesaian atas rusaknya lingkungan di wilayah Menguk Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat,” ujar Suttan Junjungan Sakti ke 27 yang biasa disapa Pun Yanuar.
Masih menurut Pun Yanuar, jika surat somasi yang pertama itu tidak ada tanggapan atau tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka saya akan segera melayangkan surat somasi yang ke 2.
“Jika somasi saya yang pertama tidak ditanggapi atau tidak diindahkan, maka saya selaku pemangku adat dan pemegang hak tanah Ulayat akan mengirimkan surat somasi yang kedua,” jelas Pun Yanwar.
“Saya punya tanggungjawab atas kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat adat di wilayah kepaksian Buay Belunguh, karena saya merupakan Pemangku Adat di kepaksian Buay Belunguh,” lanjut Suttan Junjungan Sakti.
Ketika awak media menanyakan apakah Puniakan Beliau Suttan Junjungan sakti ingin meminta agar perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatannya;
“Jika memang dengan adanya kegiatan perusahaan tersebut akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar, maka saya akan meminta kepada pihak pemerintah daerah dan Polres Kabupaten Lampung Barat untuk menutup kegiatan perusahaan PT. Tiga Oregon Putra tersebut dilokasi yang saya sebutkan diatas,” tambahnya.
Masih menurut Pun Yanuar, pada prinsipnya beliau selaku Saibatin di Kepaksian Buay Belunguh tidak mempermasalahkan atau menghalangi para investor yang ingin membuka usaha di wilayah Kabupaten Lampung Barat, tapi dengan catatan tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan orang banyak.
“Saya senang banyak investor yang ingin membuka usaha di Lampung Barat, karena itu akan menambah lapangan pekerjaan buat masyarakat Lampung Barat dan demi kemajuan Lampung Barat itu sendiri. Tapi dengan catatan tidak merusak lingkungan yang berdampak pada kerugian masyarakat banyak, karena wilayah Kabupaten Lampung Barat itu adalah wilayah adat dari empat Paksi di Paksi Pak Skala Brak,” terang Pun Yanwar.
Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi hutan negara.
“Kami menegaskan bahwa masyarakat adat mempunyai hak penuh atas Tanah, Wilayah dan Sumber Daya Alam, termasuk atas Hutan Adat, pengakuan atas hak-hak ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan di jamin oleh UUD 1945.” Pungkasnya. | Pin