Terharu! Demi Istri lahiran, Seorang Buruh Nekat Curi Motor, Kasusnya di Hentikan Jaksa
Dilihat: 1,039 LAMPUNG7COM | Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Arham dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pemberian penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih…