Langsung ke konten
LAMPUNG7.COM
LAMPUNG7.COM
  • Nasional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Kota Metro
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Utara
      • Pesawaran
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Pesisir Barat
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Mesuji
      • Way Kanan
    • Jakarta
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Bengkulu
      • Kaur
  • Mancanegara
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Volley
  • Teknologi
  • Opini
DPP Apklindo Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-41, Jalin Sinergi dengan MCMI untuk Kemakmuran dan Kebersihan Masjid
DPP Apklindo Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-41, Jalin Sinergi dengan MCMI untuk Kemakmuran dan Kebersihan Masjid
Warnai Dunia si Kecil dengan Anting Berwarna yang Indah
Warnai Dunia si Kecil dengan Anting Berwarna yang Indah
IHSG Diprediksi Menguat ke Level 6.178, Sentimen Damai AS-Iran Jadi Pendorong Pasar
IHSG Diprediksi Menguat ke Level 6.178, Sentimen Damai AS-Iran Jadi Pendorong Pasar
Harga Emas Turun dari Rp3 Juta ke Rp2,7 Juta per Gram, Pengamat Sebut Saat Tepat untuk Investasi Jangka Panjang
Harga Emas Turun dari Rp3 Juta ke Rp2,7 Juta per Gram, Pengamat Sebut Saat Tepat untuk Investasi Jangka Panjang
Harga Emas Bergejolak, Investor Pilih Tahan Aset Meski Sempat Tembus Rp3 Juta per Gram
Harga Emas Bergejolak, Investor Pilih Tahan Aset Meski Sempat Tembus Rp3 Juta per Gram
Punya Dana Pas Tapi Pengen Beli Perhiasan? Dainty Jewelry Jawabannya
Punya Dana Pas Tapi Pengen Beli Perhiasan? Dainty Jewelry Jawabannya
Di mana Tempat Membeli Cincin Couple Berkualitas dan Terpercaya?
Di mana Tempat Membeli Cincin Couple Berkualitas dan Terpercaya?
Bingung Pilih Perhiasan Untuk Kado? Yuk, Pastikan Dulu Tujuan Kamu!
Bingung Pilih Perhiasan Untuk Kado? Yuk, Pastikan Dulu Tujuan Kamu!

kasasi

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dimohonkan 19 orang, terkait pinjaman online (pinjol). Tak hanya mengabulkan kasasi, para Tergugat juga diperintahkan untuk melindungi konsumen hingga melarang data pribadi konsumen disebar. Adapun untuk Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat I), Wakil Presiden Republik Indonesia (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI (Tergugat V). "Mengadili Sendiri. Dalam Pokok Perkara, menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," demikian bunyi putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Minggu (21/7). "Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online," lanjut amar putusan tersebut. Putusan tersebut diketok oleh Majelis Kasasi dengan Hakim Ketua Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., dan dua hakim anggota yakni Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Dr. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Putusan kasasi ini memerintahkan adanya pembuatan aturan pinjol. "Sehingga praktik pinjol yang eksploitatif tidak boleh ada lagi," kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi. Asfinawati, salah satu penggugat, membeberkan bahwa selama ini banyak pengaduan dari korban pinjol ke LBH Jakarta. "Ini korban pinjol sudah menjadi fenomena, tidak bisa ditangani satu per satu, harus ada penanganan yang lebih holistik," kata Asfi yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021 itu. Kasasi ini baru satu hal, selanjutnya adalah para tergugat melaksanakan putusan kasasi tersebut. "Ini harus dikawal hingga benar-benar diterapkan sesegera mungkin," ujar Asfi. Berikut Putusan Kasasi Selengkapnya Pada Jumat, 12 November 2021, 19 orang berikut: 1. Nining Elitos 2. Dhyta Caturani 3. Sri Baskoro 4. Betty Martina 5. Ahmad Muaz 6. Minarsih 7. Henny Susylawaty 8. Dewi Purwati 9. Nurul Kartika Putri 10. Ganie Saputro 11. Siti Aminah 12. Yulianti 13. Asfinawati 14. Nur Rosyid Murtadho 15. Irine Octavianti Kusuma Wardhanie 16. Dyah Ariyati P 17. Warsiti Hajar 18. Muharyati 19. Leon Alvinda Putra Mereka mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Berikut untuk petitum gugatannya: Bahwa untuk memastikan gugatan ini tidak sia-sia dan menghindari terus terjadinya pelanggaran konstitusi dan peraturan perundang-undangan akibat penyelenggaraan pinjaman serta untuk mencegah kerugian yang lebih luas dan besar dari warga serta untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas privasi dan rasa aman bagi warga negara di Indonesia, maka dengan ini kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisi sebagai berikut:1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dapat diterima;2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional (hak asasi manusia) warga negara khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;..dst. Sidang bergulir hingga muncul putusan di PN Jakpus, putusan banding di PT DKI, dan kasasi. Berikut adalah putusan kasasi: MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NINING ELITOS, 2. DHYTA CATURANI, 3. SRI BASKORO, 4. BETTY MARTINA, 5. AHMAD MUAZ, 6. MINARSIH, 7. HENNY SUSYLAWATY, 8. DEWI PURWATI, 9. NURUL KARTIKA PUTRI, 10. GANIE SAPUTRO, 11. SITI AMINAH, 12. YULIANTI, 13. ASFINAWATI, 14. NUR ROSYID MURTADHO, 15. IRINE OCTAVIANTI KUSUMA WARDHANIE, 16. DYAH ARIYATI P, 17. WARSITI HAJAR, 18. MUHARYATI, dan 19. LEON ALVINDA PUTRA, tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI, tanggal 7 Juni 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst., tanggal 26 September 2022; MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: - Menyatakan gugatan Para Penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3) Menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk: a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat IV untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;b. Memerintahkan Tergugat IV melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;c. Memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;d. Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online; 4) Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk: a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat V untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;b. Melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur:• Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;• Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;• Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;• Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;• Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);• Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;• Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;c. Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat; 5) Menghukum Tergugat IV untuk: a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online; 6) Menghukum Tergugat V untuk: a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;b. Membuat regulasi mengikat yang mengatur:• Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;• Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;• Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;• Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;• Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);• Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;• Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;• Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;• Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum; 7) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 3. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Hukum  21 Juli 2024

Putusan Kasasi Pinjol: Konsumen Harus Dilindungi, Larang Data Pribadi Disebar

Nasional

E-Katalog V6

Terkini

  • Miranti Karim Resmi Dukung Edy Irawan Pimpin Kembali Demokrat Lampung Periode 2026–2031
    19 Juni 202619 Juni 2026
    Miranti Karim Resmi Dukung Edy Irawan Pimpin Kembali Demokrat Lampung Periode 2026–2031
  • Danrem 043/Gatam Mulai Pembangunan 24 Jembatan ARMCO di Lampung dan Bengkulu, Perkuat Akses dan Perekonomian Warga
    17 Juni 2026
    Danrem 043/Gatam Mulai Pembangunan 24 Jembatan ARMCO di Lampung dan Bengkulu, Perkuat Akses dan Perekonomian Warga
  • Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara HUT ke-344, Eva Dwiana Ajak Warga Wujudkan Indonesia Emas 2045
    17 Juni 202617 Juni 2026
    Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara HUT ke-344, Eva Dwiana Ajak Warga Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Upacara Bulanan Korem 043/Gatam, Kasilog Kasrem Bacakan Amanat Pangdam XXI/Radin Inten
    17 Juni 202617 Juni 2026
    Upacara Bulanan Korem 043/Gatam, Kasilog Kasrem Bacakan Amanat Pangdam XXI/Radin Inten
  • Lampung Barat Perkuat Posisi Fiskal Daerah, Sekda Nukman Ikuti Peluncuran TKD 2027 Kemenkeu RI
    17 Juni 202617 Juni 2026
    Lampung Barat Perkuat Posisi Fiskal Daerah, Sekda Nukman Ikuti Peluncuran TKD 2027 Kemenkeu RI
  • DPP Apklindo Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-41, Jalin Sinergi dengan MCMI untuk Kemakmuran dan Kebersihan Masjid
    16 Juni 2026
    DPP Apklindo Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-41, Jalin Sinergi dengan MCMI untuk Kemakmuran dan Kebersihan Masjid
  • Mahasiswi FH Unila Anada Cleoputri Raih 2nd Runner Up Muli Lampung 2026, Kenalkan Budaya Lewat Musik
    16 Juni 202617 Juni 2026
    Mahasiswi FH Unila Anada Cleoputri Raih 2nd Runner Up Muli Lampung 2026, Kenalkan Budaya Lewat Musik
  • Ini Lima Pejabat Eselon II Kota Metro Yang Baru Dilantik Walikota
    15 Juni 2026
    Ini Lima Pejabat Eselon II Kota Metro Yang Baru Dilantik Walikota
  • XPONESIA Awards 2026 Berikan Apresiasi untuk UMKM dan BPD HIPMI Terbaik di MUNAS XVIII HIPMI
    15 Juni 2026
    XPONESIA Awards 2026 Berikan Apresiasi untuk UMKM dan BPD HIPMI Terbaik di MUNAS XVIII HIPMI
  • BEM Unila Masuk 60 Tim Terbaik Nasional, Paparkan Inovasi Pengolahan Limbah Organik di Seminar Kemendiktisaintek
    15 Juni 202616 Juni 2026
    BEM Unila Masuk 60 Tim Terbaik Nasional, Paparkan Inovasi Pengolahan Limbah Organik di Seminar Kemendiktisaintek

Opini

  • 1
    8 Juni 20269 Juni 2026
    Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
  • 2
    20 Mei 2026
    Wibawa Indonesia Diuji di Perairan Gaza
  • 3
    15 Maret 2026
    Penegakan Hukum dan Jeritan Suara Perut Rakyat [Opini]
  • 4
    6 Maret 2026
    Buku, Politik Hukum dan Harapan bagi Kaum Miskin

Terpopuler

  • 1
    15 Mei 202128 November 2023
    Pelaku Curas Dilumpuhkan dengan Timah Panas oleh Petugas Tekab 308 Polres Pesawaran
  • 2
    28 Juli 20237 Maret 2026
    Warga Desa Way Huwi Tolak Rencana Pembangunan SPBU di Jalan Terusan Ryacudu
  • 3
    16 April 202216 April 2022
    Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

MAU BIKIN WEBSITE?

KAMI Juga Menerima Pesanan Pembuatan Website, Blog, Rilis Berita, Artikel, Profil, Cerita, dan lain-lain. Iklan Visual dan atau Sejenisnya dengan Harga Variatif.
Contact (0721) 486785, atau WhatsApp 0896-1900-1005

🏢 Alamat Kantor & Info:

Jl. Nusa Indah, Gg. Bunga Mayang, No. 17, Pakis Kawat, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Lampung – Indonesia – 35118.
Telp. (0721) 5601403 – 486785
CP: 0852 69 700 878
Saran & Kritik: 0823-7915-2665
Email:
sigerlampung7@gmail.com
sigerlampungintermedia@gmail.com
admin@lampung7.com

LAMPUNG7.COM
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
Lampung7.com @2026 | Intermedia Corp @2014
  • Nasional
    • Lampung
      • Bandar Lampung
      • Kota Metro
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Utara
      • Pesawaran
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Pesisir Barat
      • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
      • Mesuji
      • Way Kanan
    • Jakarta
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Bengkulu
      • Kaur
  • Mancanegara
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Volley
  • Teknologi
  • Opini
Go to mobile version