Advetorial.
LAMPUNG7COM, Lampung Timur – Tahun 2015 merupakan tahun ke-5 dari pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur. Dalam tahun-tahun yang telah berlalu, pencapaian hasil pelaksanaan pembangunan dibidang pendidikan telah secara optimal dilakukan oleh jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur, melalui berbagai macam program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini baik dalam peningkatan mutu pendidikan maupun peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam mencapai peningkatan indikator pendidikan, Dinas Pendidikan dibekali anggaran yang cukup memadai baik dari APBD maupun APBN untuk meningkatkan pembangunan pendidikan di bumei tuwah bepadan. Salah satu tolok ukur adalah dalam peningkatan anggaran pendidikan yang mengalami peningkatan setiap tahun.
Tabel 1 Anggaran Sektor Pendidikan
Hal ini berarti terjadi peningkatan anggaran pendidikan cukup signifikan pada tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2010 yaitu sebesar Rp. 300.196.584.069,- atau sebesar 60,41%. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada sektor pendidikan.
Peningkatan anggaran di sektor pendidikan terutama diwujudkan pada peningkatan kesejahteraan pendidik melalui tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah melalui kegiatan rehabilitasi dan penambahan ruang kelas baru pada semua jenjang pendidikan. Selain itu terdapat program dan kegiatan yang dijalankan dalam rangka pemenuhan SPM bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta kepemudaan dan olah raga. Program-program tersebut antara lain:
- Program Pendidikan Anak Usia Dini
- Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
- Program Pendidikan Menengah
- Program Pendidikan Non Formal
- Program Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
- Program Peningkatan peran serta kepemudaan
- Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda
- Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga
- Program Pembinaan dan Pemasyarakatan olahraga
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana olah raga
Peningkatan mutu pendidikan dapat dilihat dari banyaknya partisipasi siswa pada berbagai jenjang pendidikan. Angka partisipasi ini disebut APK atau Angka partisipasi kasar yang menunjukkan perbandingan jumlah siswa yang bersekolah atau mengenyam pendidikan pada suatu jenjang pendidikan terhadap jumlah penduduk pada rentang usia tertentu, misalnya saja jenjang SD pada rentang usia 7 – 12 tahun, jenjang SMP pada rentang usia 13 – 15 tahun, dan jenjang SMA pada rentang usia 16 – 19 tahun.
Tabel 2 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan
Pada tabel 2 diatas terlihat bahwa target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timur dapat dicapai dengan adanya peningkatan APK dari semua jenjang pendidikan. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai faktor antara lain adanya peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan lokal, peningkatan kualitas pendidik melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi guru dan kesejahteraan pendidik, dan kemudahan akses pendidikan. Kemudahan akses pendidikan tentunya juga dibantu anggaran Pemerintah Pusat melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada semua jenjang pendidikan dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi masyarakat miskin untuk mengenyam pendidikan minimal pada tingkat pendidikan dasar.
Rasio jumlah penduduk terhadap jumlah sekolah memang belum mencapai sasaran yang ditetapkan. Pada jenjang SD hal ini dapat tercapai sesuai target RPJMD rasio jumlah penduduk terhadap jumlah sekolah 163/1 dari target 198/1. Pada jenjang SMP tercapai 197/1 dari target 212/1, dan pada jenjang SMA/SMK tercapai 395/1 dari target 241/1. Tidak tercapainya target rasio jumlah penduduk terhadap jumlah sekolah pada jenjang SMA/SMK disebabkan kurangnya jumlah sekolah pada jenjang tersebut dan mahalnya biaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada tingkat SMA/SMK. Namun demikian, penambahan ruang kelas baru menjadi solusi bagi peningkatan angka partisipasi kasar pada jenjang SMA/SMK.
Tabel 3 Data Kelulusan Siswa
Di tahun 2015 prestasi yang dicapai oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur melalui beberapa program yang telah dilaksanakan telah berhasil mendapatkan prestasi dibeberapa kegiatan antara lain :
- Juara I Lomba Kompetensi Siswa Teknik Permesinan SMK Tingkat Provinsi Lampung (SMK Budi Utomo 2 Way Jepara).
- Juara I Cabor Atletik Putra dan Putri O2SN jenjang SD Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SDN 2 Siraman Kec. Pekalongan).
- Juara III Cabor Bulu Tangkis Putra O2SN jenjang SD Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (MIN Way Jepara).
- Juara II Cabor Bulu Tangkis Putri O2SN jenjang SD Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SDN 1 Sekampung).
- Juara I Cabor Karate Putri O2SN jenjang SD Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SDN 1 Sekampung Udik).
- Juara I (Umum) Cabor Atletik Putra dan Putri O2SN jenjang SMP Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SMPN 1 Pekalongan).
- Juara I Cabor Bulutangkis Putra O2SN jenjang SMP Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SMP Kosgoro Sribhawono).
- Juara II Cabor Bola Volley Putra O2SN jenjang SMP Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SMP PGRI Labuhan Maringgai).
- Juara I (Umum) Cabor Atletik Putra/Putri O2SN jenjang SMA Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SMAN 1 Purbolinggo).
- Juara I (Umum) Cabor Pencak Silat O2SN jenjang SMA Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SMAN 1 Purbolinggo).
- Juara I (Umum) Cabor Bola Volley Putra O2SN jenjang SMK Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SMK PGRI Pasir Sakti).
- Juara I (Umum) Cabor Bola Volley Putri O2SN jenjang SMK Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2015 (SMK Muhammadiyyah Sekampung).
Dengan mengemban visi “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan, Pengembangan Kepemudaan dan Keolahragaan Untuk Membentuk Insan Cerdas Komprehensif dan Kompetitif di Bumi Tuwah Bepadan”, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur terus membenahi diri dalam menyambut RPJMD tahap ke-3 periode 2016 – 2020, sehingga apa yang ditugaskan dalam mengelola pendidikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pendidikan merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Riswan.