PFI LAMPUNG KELUARKAN PENYATAAN SIKAP ATAS TINDAKAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG

Bandar Lampung | Menyikapi insiden intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan alat kerja yang dialami oleh jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat melakukan peliputan sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Jumat, 3 Juli 2026, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung Juniardi, S.H., M.H. menyatakan sikap tegas yang tertuang dalam
PERNYATAAN SIKAP PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG, Nomor: 01/PS/PFI-LPG/VII/2026 TENTANG KECAMAN ATAS TINDAKAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG, sebagai berikut:
1. Mengecam Keras Aksi Intimidasi dan Kekerasan.
PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone/alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman personal adalah bentuk nyata dari pembungkaman pers.
2. Menegaskan Perlindungan Hukum Jurnalis (UU Pers No. 40/1999).
Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas.
PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan jajaran terkait untuk segera mengidentifikasi, mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum pelaku berkacamata hitam serta kelompoknya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi.
4. Meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang Menjamin Keamanan.
Kami meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), untuk mengevaluasi sistem pengamanan sidang. Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto/video, harus diberikan ruang aman dan jaminan keselamatan tanpa ada intervensi atau ancaman dari pihak luar (algojo/pengawal terdakwa).
5. Solidaritas dan Pendampingan Korban.
PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada saudara Bayu Saputra. Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral serta hukum demi menjaga marwah dan keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.
”Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,”tegas Juniardi. | (Red).
