LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Pembangunan Kawasan Industri di Register I Way Pisang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan semakin menemukan titik terang. Demikian disampaikan dalam rapat tindak lanjut Pengembangan Kawasan Industri di Ruang Rapat Asisten Bidang Ekbang, Senin (11/01/2016).
Dalam arahan Kepala Dinas Perindustrian Tony Tobing ketika memimpin rapat menjelaskan,sehubungan dengan pembangunan Kawasan Industri tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung rencananya akan melakukan dalam 3 (tiga) tahap. Tahap pertama merupakan tahap pengalihan lahan dan persiapan dana pembebasan lahan.
Selanjutnya Tahap II merupakan tahap untuk perluasan kawasan industri dan Tahap III merupakan tahap pembangunan pelabuhan pendukung kawasan industri di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini diawali dengan penyusunan kajian teknis pelabuhan dan kajian teknis reklamasi pantai oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
“Langkah-langkah dalam tahapan ini masih pengajuan dari Kami (Dinas Perindustrian). Hal ini masih akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat ini. Sehingga dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk kemudian di Ekspose kepada Pak Gubernur”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Sutono menjelaskan, selain mempersiapkan tahap-tahap perencanaan pembangunan Kawasan Industri, hal lain yang tak kalah pentingnya adalah terkait permasalahan pendanaan dan menentukan nilai jual dalam Kawasan Industri tersebut.
“Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk tim yang ahli dalam pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri. Namun yang perlu menjadi pertimbangan matang adalah terkait masalah kesiapan dana serta arah dan nilai jual yang ada dalam kawasan industri tersebut. Sehingga dalam rapat ini akan dibicarakan bersama terkait hal-hal tersebut”, ujarnya.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana sesuai arahan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, pembangunan kawasan industri diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta memajukan daerah disekitarnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Gubernur Lampung No. G/89/III.12/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Provinsi Lampung.
“Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI pada Ground Breaking Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatang agar Pemerintah Provinsi Lampung dapat meningkatkan pemanfaatan Jalan Tol Trans Sumatera untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan pembangunan industri di Provinsi Lampung”, jelasnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan membangun dua kawasan industri lainnya yakni Kawasan Industri Maritim (KIM) di Tanggamus dan Kawasan Industri yang terkoneksi dengan pembangkit listrik Batubara Mulut Tambang dan pelabuhan di Mesuji. Selain itu juga akan melakukan pengembangan Kawasan Industri Lampung (KAIL) di kawasan Sribawono, Lampung Selatan dan sekitarnya. Dalam rapat ini turut hadir sejumlah Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
[hp]