LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2016 tentang Peubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran No.060/0353/12/2016 Tentang Ketentuan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Lampung Bayana menjelaskan bahwa peraturan ini berkaitan dengan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang mengalami beberapa perubahan, diantaranya : senin dan selasa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menggunakan PDH warna khaki, hari rabu menggunakan PDH Kemeja Putih dan Celana/Rok warna gelap sedangkan pada hari kamis minggu pertama, kedua dan ketiga menggunakan PDH Batik/Tenun/motif Lampung lengan panjang, ditegaskan oleh Bayana pada Hari Kamis Minggu ke empat PNS di Lingkungan Pemrov Lampung diwajibkan memakai Pakaian Khas Lampung, dan pada hari jumat menggunakan PDH Batik Nasional lengan panjang/pendek.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung menambahkan Pakaian Dinas Harian Linmas yang biasanya digunakan pada hari senin nantinya hanya akan digunakan pada saat peringatan Hari Linmas atau sesuai dengan ketentuan acara, begitu juga dengan Pakaian Korpri akan tetap digunakan pada saat peringatan Korpri dan/atau sesuai ketentuan acara.
Ditegaskan kembali oleh Bayana bahwa ketentuan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini secara resmi berlaku aktif pada minggu ketiga di bulan Februari 2016 ini, dimana sudah dikirimkan surat edaran langsung kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. [hp]