LAMPUNG7COM, Metro – Komisi I mengapresiasi tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terhadap pengusaha bandel, yang tidak mau mengurus perizinan dengan menyegel tempat usahanya, dengan begitu bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya yang ingin membuka usaha di Bumi Sai Wawai.
”Kalau tidak mau ikut aturan, berarti belum siap untuk buka usaha disini. Metro ini Kota tertib administrasi jadi tidak boleh dibiarkan kalau ada pengusaha nakal seperti itu, mudah kok mengurus perizinan di Metro, tidak akan dipersulit, jika tidak ada izin tutup saja!” tegas Anggota Komisi I DPRD Kota Metro Tondi Nasution saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/1/2016).
Ia juga meminta kepada seluruh satker yang menaungi persoalan perizinan tidak kembali kebobolan terkait usaha bodong, namun dapat berdiri di Kota Metro. Tentunya dengan lebih memperketat pantauan terhadap tempat-tempat usaha yang harus memiliki izin usaha untuk berdiri.
”Data tempat usaha mana saja yang sudah miliki izin, pasti ada kan. Nah, bisa di crosschek dari data itu. Memang bukan pekerjaan yang mudah, tapi kalau tempat usaha bodong ini dibiarkan berpotensi merugikan Kota Metro. Karena mereka pasti tidak terkena pajak,” jelas Tondi yang juga Ketua Fraksi Golkar.
Perlu diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kota Metro, kembali menyegel perusahaan ritel Indomaret di lokasi dekat Pasar Tejoagung, Metro Timur, Senin (11/1). Disegelnya minimarket tersebut lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha yang mengatasnamakan Indomaret. Namun izin usaha minimarket tersebut atas nama CV. Kelapa Gading yang bergerak di bidang usaha distributor sembako.
Hal serupa juga dilakukan Sat. Pol. PP terhadap menara mini bodong milik Indosat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Senin (11/1). Penyegelan dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Pj. Walikota Metro No.650/05/D.4-2/2016 yang ditujukan kepada Pimpinan Indosat Ooredoo terkait menara mini yang sudah berdiri dan beroperasi sekitar setahun lebih tersebut.
“Teguran sudah dilakukan berulang-ulang sejak bulan Mei tahun kemarin (tahun 2015, red). Tetapi pengelola terkesan acuh. Ya, terpaksa ditindak tegas dengan dilakukan penyegelan,” terang Kepala Seksi Penegak Peraturan Perundang-undangan Perda pada Kantor Satpol-PP Kota Metro, Firmansyah kepada LAMPUNG7COM.