LAMPUNG7 | Hasil dari penelusuran, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK).
Penyimpangan tersebut terjadi mulai dari soal pembentukan dasar hukum, pelaksanaan TWK, hingga penetapan hasilnya.
Bentuknya mulai dari penyisipan aturan soal TWK, kontrak yang dibuat tanggal mundur (back date), hingga pengabaian arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa TWK tak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak lulus.
Meski begitu, Ketua KPK Firli Bahuri justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga membuat 75 pegawai itu tak bisa bertugas.
Sehubungan hal itu, Tim Advokasi Selamatkan KPK mendesak Presiden Jokowi segera memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Presiden memberhentikan Firli Bahuri dkk atau setidaknya menunjuk Plt agar indikasi Obstruction of Justice Firli Bahuri dkk bisa diproses,” ujar anggota Tim Advokasi Selamatkan KPK Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juli 2021.
Tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yang dimaksud Kurnia yakni berkaitan penonaktifan 7 kasatgas KPK berdasarkan SK 652 yang diteken Firli Bahuri. Padahal, para kasatgas yang tak lulus TWK itu disebut sedang mengusut sejumlah perkara besar, misalnya dalam perkara bansos, suap ekspor benih lobster, atau skandal pajak.