Desak jaksa
Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar selain menyita juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian para korban dari aset sitaan tersebut.
“Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana,” kata Mario Andreansyah.
Mario Andreansyah juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.
“Secara mekanisme dan pengaturan terhadap upaya hukum bagi korban tindak pidana dapat ditempuh dengan dua litigasi dan Non Litigasi, yaitu melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR),”katanya. | Red