“Dengan adanya SMAP ini, kami sangat berkomitmen mewujudkan Good Corporate Governance dalam tata kelola perusahaan yang bersih tidak hanya dalam pelayanan pasang baru listrik dan tambah daya akan tetapi juga pada proses pengadaan barang dan jasa karena pada proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur didalam PERDIR 0022. P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero) tambah I Gede Agung Sindu putra. Rabu (7/7/2021).
Untuk mencegah potensi (fraud) kecurangan yang muncul dari system pelayanan kepada pelanggan dan calon pelanggan, PLN lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat secara luas untuk menggunakan saluran pelayanan PLN baik itu melalui Call Center 123, website resmi PLN www.pln.co.id dan juga Aplikasi PLN Mobile.
Melalui saluran layanan PLN yang kian terbuka, maka diharapkan dapat terciptanya transparansi biaya untuk segala bentuk pelayanan, baik itu pelayanan Pasang Baru, Tambah Daya, Migrasi, layanan khusus (multiguna) dan bahkan pelanggan dapat mengetahui riwayat dan estimasi transaksi pemakaian energi listriknya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di propinsi lampung agar dapat menggunakan website PLN, aplikasi resmi PLN Mobile dan Call Center PLN 123 sehingga besaran biaya yang timbul secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan” tutupnya. | Pin