PLN UID Lampung melalui UP3 memberikan layanan khusus atau multiguna, sebagai contoh pada tahun 2020 memberikan layanan khusus Kepada Koperasi Bima Sakti di Kecamatan Dente Teladas dengan daya 1.1 kVA selama empat bulan dari bulan Agustus 2020 dan berakhir pada bulan Oktober 2020.
Keinginan dan antusias yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan listrik PLN sehingga PLN dituntut melakukan percepatan penyambungan terhadap calon pelanggan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah calon pelanggan PLN yang masuk dalam daftar tunggu yang memiliki potensi penyalahgunaan aliran listrik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan PLN.
Oleh karenanya PLN UID Lampung melakukan upaya-upaya agar setiap layanan yang dilakukan PLN harus didasari dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
General Manager PLN UID Lampung, I Gede Agung Sindu Putra mengatakan bahwa setiap proses bisnis perusahaannya, setiap insan PLN harus menerapkan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery menolak penyuapan dan pemerasan, No Kickback menolak komisi, No Gift menolak pemberian gratifikasi, dan No Luxorius Hospitality menolak penyambutan dan penjamuan yang berlebihan.
Hal ini untuk mendukung tata kelola perusahaan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga terciptanya Good Corporate Governance (GCG) dengan mengacu pada SNI ISO 37001:2016 Anti Bribery Management atau lebih dikenal denga istilah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).