D. Kebijakan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen
- OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sesuai arahan Bapak Presiden.
Salah satu program unggulan OJK adalah Generic Model (GM) Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Wilayah Perdesaan. Melalui GM EKI, OJK mendorong terwujudnya ekosistem keuangan inklusif bagi masyarakat desa dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di daerah melalui forum TPAKD. Selain itu, melalui program ini, OJK juga berkomitmen untuk mengoptimalkan Kredit/Pembiayaan (K/P) Usaha Produktif Wilayah Perdesaan kepada UMKM ataupun masyarakat desa yang akan dikolaborasikan bersama Lembaga Jasa Keuangan formal dan pemangku kepentingan terkait. Implementasi GM EKI dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa dan elemen desa.
OJK mengharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat turut berperan dalam menggerakkan roda pembangunan serta mengembangkan keuangan inklusif di desa secara masif guna meningkatkan perekonomian masyarakat. - Sesuai dengan amanat Bapak Presiden pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung. Objek dalam pengawasan market conduct di sektor keuangan meliputi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan perancangan; menyusun dan menyampaikan informasi; melakukan penawaran atas produk dan/atau layanan di sektor keuangan; membuat perjanjian; memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan di sektor keuangan; dan melakukan penanganan pengaduan. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian Republik Indonesia.
- Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Pada bulan Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal. SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal.