B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Infrastruktur Pasar
- OJK sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai amanat UU P2SK dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.
Di perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah. Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.
Di IKNB, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS.
Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, sejalan dengan semangat UU P2SK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/penjaminan syariah yang sehat dan kuat, termasuk diantaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan/atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur (baik sistem IT dan/atau jaringan kantor). - Sebagai upaya penataan industri pengelolaan investasi, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diantaranya mengatur tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksa dana yang juga merupakan bagian dari implementasi UU P2SK, sehingga investor mendapatkan perlindungan yang optimal saat pembubaran reksa dana. Selain itu diatur pula mengenai penghitungan NAB untuk Efek Luar Negeri, pembubaran likuidasi reksa dana dan restrukturisasi, penerapan multi kelas dalam reksa dana serta penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksa dana.
- Saat ini, OJK tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah, yang diantaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.
- Selain itu, sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK menyiapkan ketentuan teknis yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, yang diantaranya mencakup hal-hal terkait: anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi.
- Untuk mendukung penguatan fungsi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sui generis, saat ini OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi yang terkait dengan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.