LAMPUNG7COM | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelita Lampung kembali melakukan pengolahan tanah yang berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sabtu (11/9/2021).
Menurut Ketua LSM PELITA Misran, kegiatan hari ini melanjutkan kegiatan pengolahan tanah,karena pada hari Jum’at tanggal 27/8/2021 lalu sempat dihentikan oleh pihak kepolisian dari sektor Natar, Polres Lampung Selatan dan pihak PTPN 7 Rejosari, Natar.
“Hari ini kita melanjutkan kegiatan pengolahan tanah, karena pada tanggal 27 Agustus yang lalu kita sempat didatangi oleh pihak PTPN 7 beserta aparat kepolisian dari Polsek Natar dan TNI untuk menghentikan kegiatan kami mengolah tanah ini,” terang Misran.
Bahkan setelah itu pihak kepolisian memasang Police Line dan memasang Banner di area tanah yang LSM Pelita kelola ini.
“Saat ini mereka pasang Police Line dan banner. Yang saya pertanyakan dasar mereka memasang Police Line ini apa, dan dasar mereka menghentikan kegiatan kami apa. Dan pihak kepolisian maupun PTPN 7 tidak bisa jawab, apakah disini ada tindak pidana atau kasus hukum?,” ujar Misran.
Misran menambahkan, “Jika pihak PTPN 7 merasa dirugikan, tuntut kami secara hukum, baik hukum pidana atau hukum perdata. Karena dasar kami menggarap dan mengelola tanah ini jelas dan ada bukti yang yang cukup,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang langkah selanjutnya dalam masalah pengurusan dan pengolahan tanah tersebut, Misran mengatakan, “Kami selaku yang diberi surat kuasa oleh Ahli Waris dari tanah ini, akan tetap berjalan mencari kebenaran dan keadilan, bila perlu hingga ke Kementerian. Karena kami punya bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut atas nama Suprayitno (alm.), dan segala bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut ada sama kami,” pungkas Misran.
Hingga berita ini dibuat, pihak Management PTPN 7 Rejosari, Lampung Selatan belum bisa dikonfirmasi terkait masalah lahan tersebut. | Pin